LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menegaskan, tertundanya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara pada awal Januari 2026 tidak berkaitan langsung dengan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang sedang berlangsung di tingkat provinsi.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan tertulis di Banda Aceh, Rabu, (7/1/2026) menyampaikan, keterlambatan pencairan gaji semestinya tidak terjadi karena mekanisme hukum yang berlaku telah memberi ruang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk tetap melakukan pembayaran, meskipun APBK 2026 belum disahkan.
Menurutnya, agenda pengesahan anggaran telah mengantisipasi potensi adanya pembayaran yang mendahului penetapan APBK tahun anggaran baru, termasuk pembayaran gaji pegawai. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBK, paling lambat 15 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran sebelumnya.
“Seharusnya Pemerintah Kabupaten/Kota sudah menyiapkan Perbup tersebut agar hak ASN tetap terjamin. Mekanisme ini sudah diatur dan tidak ada alasan untuk menunda pembayaran,” ungkap Muhammad MTA.
Ia menjelaskan, dokumen evaluasi APBK 2026 dari Aceh Utara baru diserahkan kepada Pemerintah Aceh pada 15 Desember 2025 dan sesuai regulasi membutuhkan waktu pemrosesan maksimal 14 hari kerja. Kondisi tersebut membuat potensi keterlambatan pembayaran gaji pada 1-2 Januari 2026 sangat mungkin terjadi apabila pemerintah kabupaten/kota tidak mengantisipasi dengan regulasi pendahuluan.
Pemerintah Aceh, kata Muhammad MTA, berkewajiban meluruskan informasi agar ke depan tidak terjadi kesalahan serupa akibat kelalaian memahami tahapan dan mekanisme perundang-undangan. Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota lebih cermat dalam memastikan kesinambungan layanan publik.
“Apalagi saat ini Aceh sedang dilanda musibah, maka pemenuhan hak dasar ASN yang menjadi ujung tombak pelayanan publik tidak boleh abai,” tegasnya.
Terkait proses evaluasi APBK 2026, Pemerintah Aceh memastikan rangkaian penelaahan telah selesai dilaksanakan dan hasilnya akan segera disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
“Semoga Aceh bisa segera bangkit dari bencana dan pemerintahan berjalan lebih baik,” tutup Muhammad MTA. (Sayed M. Husen)

0 facebook:
Post a Comment