LAMURIONLINE.COM | ACEH BESAR - Di sebuah sudut Desa Baet Mesjid, Kecamatan Sukamakmur, suara denting logam bersahut-sahutan. Tidak terlalu keras, namun cukup untuk menandai di sana, sebuah warisan sedang dijaga perlahan, tekun, dan penuh makna. Di tangan para perajin, rencong tidak sekadar dibentuk sebagai benda, tetapi dirawat sebagai identitas.
Aceh sejak lama dikenal sebagai Tanoh Rencong. Julukan itu bukan tanpa alasan. Rencong memang senjata tradisional, sekaligus simbol keberanian, kehormatan, dan sejarah panjang masyarakat Aceh. Kini, bentuknya memang lebih sering hadir sebagai cendera mata yang diburu wisatawan. Namun, nilai yang dikandungnya tetap sama: representasi jiwa tanah Aceh.
Di tengah arus modernisasi, Desa Baet Mesjid masih mempertahankan denyut tradisi itu. Industri rumahan menjadi ruang hidup bagi keterampilan yang diwariskan lintas generasi. Dari ayah ke anak, dari tangan yang renta ke tangan yang mulai belajar, proses pembuatan rencong terus berlangsung, seolah menolak dilupakan.
Kamis itu, 30 April 2026, suasana desa terasa sedikit berbeda. Ketua Dekranasda Kabupaten Aceh Besar, Hj. Rita Mayasari, datang berkunjung. Ia tidak hanya melihat hasil kerajinan, tetapi juga menyaksikan langsung proses dan semangat para perajin yang bertahan di tengah tantangan zaman.
Di hadapan para perajin, Rita menyampaikan satu hal yang sederhana namun mendasar: pentingnya regenerasi.
“Kerajinan rencong ini bukan cuma soal mencari penghasilan, tapi juga menjaga identitas dan warisan budaya Aceh,” ujarnya. Nada suaranya mengandung kekhawatiran sekaligus harapan. Sebab, tanpa generasi penerus, warisan sehebat apa pun bisa perlahan hilang.
Memang, tantangan itu tetap ada. Minat generasi muda menekuni kerajinan tradisional tidak selalu sejalan dengan tuntutan ekonomi modern. Banyak yang memilih jalan lain, meninggalkan pekerjaan yang dianggap tidak lagi menjanjikan. Di sini pula letak kegelisahan itu ketika tradisi harus berhadapan dengan realitas zaman.
Namun, Rita juga menekankan bahwa tradisi tidak harus beku. Ia bisa tumbuh, beradaptasi, bahkan mengikuti tren, selama tidak kehilangan jati dirinya. Rencong, menurutnya, harus tetap dikenali sebagai rencong dengan ciri khas Aceh yang kuat, meski tampil dalam bentuk yang lebih kekinian.
“Kita boleh mengikuti tren, tapi jangan sampai ciri khas rencong sebagai budaya Aceh ikut berubah,” tambahnya.
Upaya pelestarian sebenarnya telah mendapat penguatan dari sisi hukum. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mendaftarkan rencong sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional di Kementerian Hukum RI. Langkah ini menjadi penting, bukan hanya untuk perlindungan, tetapi juga sebagai pengakuan rencong milik budaya Aceh yang tak bisa diklaim pihak lain.
Namun, perlindungan administratif saja tidak cukup. Tradisi tidak hidup di atas kertas, melainkan di tangan manusia di bengkel-bengkel kecil, di ruang kerja sederhana, di desa-desa seperti Baet Mesjid.
Di sana, setiap ukiran pada gagang rencong, setiap kilau bilahnya, menyimpan cerita. Berita tentang ketekunan, tentang kebanggaan, dan tentang harapan agar warisan ini tetap menyala.
Kunjungan itu pun menjadi lebih dari sekadar agenda seremonial. Ia pengingat bahwa menjaga budaya tidak bisa ditunda. Bahwa di tengah perubahan zaman, selalu ada hal-hal yang harus tetap dipertahankan.
Dan di Desa Baet Mesjid, rencong masih ditempa bukan hanya sebagai benda, tetapi sebagai warisan yang menunggu untuk diteruskan.*



0 facebook:
Post a Comment