LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH - Harta wakaf tidak terbatas pada tanah dan bangunan masjid. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan fikih perwakafan, objek wakaf dapat berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak, termasuk kendaraan, mesin, wakaf uang, serta hak dan aset finansial seperti saham syariah, sukuk, royalti, dan Hak Kekayaan Intelektual.

Relawan Amil Baitul Mal Aceh (BMA), Shafwan Bendadeh, SHI, MSh, menyampaikan hal itu dalam Kajian Edukasi dan Literasi Wakaf Seri ke-2 yang digelar Sub Bagian Wakaf dan Perwalian Sekretariat BMA di Banda Aceh, Kamis (13/8/2026).

Menurut Shafwan, pemahaman masyarakat mengenai wakaf perlu terus diperluas agar wakaf tidak hanya dipandang sebagai tanah untuk masjid, makam, atau fasilitas keagamaan lainnya.

“Masyarakat dapat memilih wakaf muabbad yang bersifat selamanya atau muaqqat yang berjangka waktu tertentu, sesuai ketentuan dan akad yang ditetapkan. Persepsi publik yang selama ini menganggap wakaf hanya berupa tanah dan bangunan masjid perlu diluruskan,” ujarnya.

Karena itu, kata Shafwan, BMA perlu terus menggalakkan edukasi dan literasi perwakafan kepada masyarakat. Upaya tersebut penting agar masyarakat memahami wakaf secara utuh, mulai dari jenis dan ketentuan hukumnya hingga pengelolaan dan pengembangan aset wakaf untuk kemaslahatan umat dan generasi mendatang.

Pada pertemuan kedua ini yang berlangsung sekitar dua jam empat puluh lima menit tersebut, Shafwan menyampaikan materi tentang rukun, syarat, dan ketentuan hukum yang mengatur akad dan keabsahan wakaf.

Ia menjelaskan, wakaf merupakan salah satu instrumen investasi akhirat atau sedekah jariah yang manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan. Selain memiliki dimensi ibadah, wakaf juga memiliki potensi dalam mendukung pemberdayaan ekonomi dan pembangunan sosial masyarakat.

Namun, menurutnya, keabsahan dan keberlanjutan manfaat wakaf sangat bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat sesuai ketentuan syariat dan hukum yang berlaku.

“Untuk memastikan suatu aset sah menjadi harta wakaf, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pihak yang berwakaf atau wakif harus memiliki kecakapan hukum dan merupakan pemilik sah atas harta yang diwakafkan. Wakaf juga harus dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, serta memenuhi ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.

Sementara harta benda yang diwakafkan atau mauquf harus merupakan harta yang bernilai dan halal dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf. Adapun penerima manfaat atau mauquf alaih harus jelas, baik untuk kepentingan umum, keluarga (wakaf ahli), maupun peruntukan lainnya yang dibenarkan syariat.

“Harus ada pula ikrar atau sighat wakaf sebagai pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan hartanya. Ikrar tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik secara lisan maupun tertulis,” tegas Shafwan.

Ia menambahkan, setelah wakaf dinyatakan sah, harta tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan pribadi wakif. Aset wakaf harus dikelola oleh nazhir sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dan tidak boleh diperlakukan seperti harta milik pribadi.

“Pada prinsipnya, harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, atau dialihkan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Terkait penukaran atau pengalihan aset wakaf, Shafwan menjelaskan bahwa hal tersebut memiliki ketentuan khusus dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penukaran atau perubahan peruntukan aset wakaf hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan dan prosedur yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan manfaat wakaf sekaligus melindungi aset umat dari penyalahgunaan.

Mengakhiri penyampaiannya, Shafwan mengajak masyarakat tidak ragu menjadi wakif dan mendorong para pengelola wakaf di Aceh agar mengelola setiap aset secara amanah, transparan, produktif, serta akuntabel.

“Dengan pemahaman fikih yang benar dan pengelolaan yang profesional, maka kita harapkan wakaf dapat menjadi pilar pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan peradaban Islam,” pungkas dosen ISNU Aceh tersebut. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

 
Top