Oleh: Mismaruddin Sofyan
Ketua DPW PBB Provinsi Aceh
Dua puluh satu tahun setelah penandatanganan Kesepakatan Helsinki pada 15 Agustus 2005, politik Aceh berada pada persimpangan sejarah. Kesepakatan damai tersebut menjadi dokumen politik yang mengakhiri konflik bersenjata, sekaligus tonggak historis yang mengubah cara masyarakat Aceh memandang kekuasaan, demokrasi, dan masa depan.
Aceh bergerak dari ruang konflik menuju ruang demokrasi. Dari senjata menuju suara rakyat. Dari konfrontasi menuju kompetisi politik melalui mekanisme elektoral. Perubahan tersebut merupakan pencapaian yang tidak kecil. Namun keberhasilan mempertahankan perdamaian tidak hanya ditentukan oleh absennya kekerasan bersenjata.
Tantangan justru muncul ketika kompetisi politik semakin terbuka, bagaimana memastikan kontestasi kekuasaan tidak menggerus fondasi perdamaian yang telah dibangun dengan pengorbanan begitu besar. Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika politik praktis mulai memasuki ruang-ruang sosial yang sangat sensitif: identitas, sejarah, memori konflik, sentimen kelompok, serta bahkan luka kolektif masyarakat.
Menurut Johan Galtung, perdamaian tidak berhenti pada negative peace, yakni ketiadaan perang atau kekerasan langsung. Perdamaian yang lebih substantif adalah positive peace, yaitu kondisi ketika masyarakat memiliki keadilan, kesetaraan, institusi yang berfungsi, serta mekanisme penyelesaian perbedaan secara damai.
Karena itu, merawat perdamaian Aceh tidak cukup hanya dengan menjaga agar senjata tidak kembali meletus. Kita juga harus memastikan bahwa bahasa politik tidak berubah menjadi bahasa permusuhan.
Dalam kaitan ini, masyarakat Aceh memiliki memori kolektif yang panjang tentang konflik dan kekerasan. Ingatan tersebut tidak boleh dihapus. Sejarah harus tetap menjadi bagian penting dari kesadaran generasi Aceh. Namun, sejarah memiliki dua kemungkinan, menjadi sumber pembelajaran dan modal sosial menjaga perdamaian.
Tetapi dapat juga direduksi menjadi komoditas politik yang digunakan untuk membangun sentimen, menciptakan ketakutan, atau mempertajam dikotomi antara "kita" dan "mereka".
Karena itu pula, etika politik menemukan relevansinya. Memori konflik seharusnya tidak dijadikan bahan bakar membangkitkan kembali antagonisme. Sebaliknya, pengalaman masa lalu harus ditempatkan sebagai memori pembelajaran, bahwa konflik memiliki biaya kemanusiaan, sosial, ekonomi, dan politik yang sangat mahal.
Aceh sekarang ini membutuhkan apa yang dapat disebut rekonsiliasi memori: proses sosial mengingat masa lalu secara jujur, kritis, dan proporsional, tetapi tidak menjadikannya alasan menciptakan permusuhan baru.
Kita boleh saja berbeda dalam membaca sejarah. Kita boleh memiliki perspektif politik yang berbeda, tetapi perbedaan tersebut tidak boleh membawa kita kembali pada mentalitas konflik. Sejarah harus menjadi kompas moral, bukan bahan bakar kebencian.
Demikian pula kompetisi politik merupakan keniscayaan dalam berdemokrasi. Demokrasi justru membutuhkan perbedaan pilihan, perbedaan gagasan, dan bahkan perbedaan kepentingan. Yang harus kita koreksi bukan kompetisinya, tetapi cara kita berkompetisi.
Jadi wajar saja politik Aceh bergerak dari paradigma zero-sum game, ketika kemenangan satu kelompok dianggap sebagai kehancuran kelompok lain, menuju politik yang menempatkan perbedaan sebagai energi menghasilkan gagasan dan kebijakan yang lebih baik. Dalam demokrasi, lawan politik bukan musuh yang harus dihancurkan, tetapi kompetitor yang harus dihormati.
Saya pikir, setidaknya terdapat tiga prinsip etika yang perlu menjadi landasan kompetisi politik Aceh, pertama, humanisasi lawan politik. Perbedaan pilihan politik tidak boleh menghilangkan martabat kemanusiaan seseorang. Politik harus menolak dehumanisasi, ujaran kebencian, fitnah, intimidasi, serta manipulasi identitas. Kita dapat menyerang gagasan tanpa merendahkan manusia yang menyampaikannya.
Kedua, menghormati aturan main demokrasi. Kedewasaan politik tidak hanya terlihat ketika seseorang menang, tetapi terutama ketika mampu menerima kekalahan secara bermartabat. Pemilu, proses hukum, lembaga negara, dan mekanisme demokrasi harus kita hormati. Jika terdapat sengketa, tersedia jalur konstitusional untuk menyelesaikannya.
Ketiga, menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan partisan. Kekuasaan pada hakikatnya instrumen menghadirkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, kepentingan politik jangka pendek tidak boleh mengorbankan masa depan Aceh.
Partai politik boleh berbeda. Kandidat boleh bersaing. Pemerintah dan oposisi boleh berdebat, tetapi ketika menyangkut masa depan Aceh, kita membutuhkan titik temu yang lebih besar daripada kepentingan elektoral.
Ancaman Polarisasi Baru
Tantangan politik Aceh sekarang semakin kompleks, karena kompetisi tidak lagi berlangsung hanya di ruang-ruang pertemuan, warung kopi, meunasah, kampus, atau panggung kampanye. Sebagian besar pertarungan opini telah berpindah ke ruang digital.
Media sosial memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat berpartisipasi dalam demokrasi, namun pada saat yang sama, ruang digital menjadi arena penyebaran disinformasi, manipulasi emosi, ujaran kebencian, serta polarisasi.
Satu potongan video dapat dipisahkan dari konteksnya. Satu informasi yang belum terverifikasi dapat menyebar dalam hitungan menit. Satu pernyataan politik bisa saja dipelintir menjadi narasi permusuhan.
Dalam situasi demikian, tanggung jawab tidak hanya berada di tangan masyarakat sebagai pengguna media sosial. Elite politik memiliki tanggung jawab tmoral yang jauh lebih besar. Tokoh politik harus menjadi penyejuk ketika publik sedang terpolarisasi, bukan justru menjadi produsen polarisasi.
Begitu pula politisi, semestinya tidak menjadikan algoritma media sosial sebagai ukuran kebenaran. Viral belum tentu benar, ramai belum tentu substantif, dan banyak dibagikan belum tentu bermanfaat.
Karena itu, literasi digital harus berjalan beriringan dengan literasi politik. Masyarakat perlu didorong untuk memeriksa informasi, memahami konteks, dan membedakan kritik kebijakan dari serangan personal.
Tanggung Jawab Historis
Aceh memiliki kekhususan dalam sistem politik Indonesia. Kehadiran partai politik lokal merupakan salah satu konsekuensi proses perdamaian dan kekhususan politik Aceh. Namun kekhususan tersebut seharusnya tidak hanya dipandang sebagai keistimewaan politik, tetapi merupakan tanggung jawab historis.
Partai politik lokal maupun nasional yang beroperasi di Aceh memiliki kewajiban membuktikan bahwa kekhususan politik dapat menghasilkan demokrasi yang lebih substantif dan kesejahteraan rakyat.
Demikian pula dengan optimalisasi kekhususan Aceh. Kekhususan tidak boleh berhenti sebagai identitas administratif atau simbol politik. Namun harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Aceh.
Dengan demikian, pertanyaan politik yang seharusnya kita ajukan bukan sekadar, siapa yang menang, tetapi juga apa yang dimenangkan oleh rakyat?
Menjaga Amanah Sejarah
Perdamaian Aceh bukanlah warisan statis yang akan bertahan dengan sendirinya. Perdamaian merupakan proses sosial dan politik yang harus terus kita awat bersama. Pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga keadilan dan keberlanjutan pembangunan. Partai politik memiliki tanggung jawab menghadirkan kompetisi yang sehat.
Demikian pula ulama memiliki peran moral dalam menjaga nilai dan keseimbangan sosial. Akademisi berkewajiban memberikan kritik berbasis ilmu pengetahuan. Media memiliki tanggung jawab menjaga kualitas ruang publik. Sementara generasi muda mesti memastikan bahwa memori konflik tidak diwariskan sebagai kebencian, tetapi sebagai pelajaran.
Dua puluh satu tahun perjalanan damai telah mengajarkan kepada kita bahwa perdamaian tidak lahir dari keseragaman. Perdamaian lahir dari kemampuan hidup bersama di tengah perbedaan.
Karena itu, politik Aceh harus memiliki keberanian naik kelas, dari politik yang sekadar mengejar kemenangan menuju politik yang membangun peradaban, yang menguatkan politik yang berkeadaban. Kita boleh berbeda partai, berbeda pilihan, dan berdebat tentang kebijakan dan masa depan Aceh. Tetapi jangan pernah menjadikan perbedaan politik sebagai alasan untuk merusak persaudaraan dan perdamaian.
Politik boleh berkompetisi, kekuasaan boleh berganti, pemerintahan boleh datang dan pergi, tetapi perdamaian harus tetap menjadi fondasi nanggroe. Sebab keberhasilan politik Aceh bukan karena seberapa keras kita mengalahkan lawan, melainkan seberapa kuat kita menjaga persatuan dan persaudaraan sepanjang usia Aceh mulia ini.
Editor: Sayed M. Husen

0 facebook:
Post a Comment