LAMURIONLINE.COM I PIDIE JAYA
- Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode XXIX Universitas Syiah Kuala Kelompok 4 melaksanakan program penyusunan rancangan Qanun Gampong tentang Gampong Tanggap Siaga Bencana di Gampong Baro Nyong, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja yang bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat dan pemerintah gampong dalam menghadapi potensi bencana melalui penyusunan aturan yang menjadi pedoman kesiapsiagaan di tingkat desa.

KKN-R 04 Universitas Syiah Kuala diketuai oleh Amrol Murzaki dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (Penjaskesrek). Kelompok ini beranggotakan tujuh mahasiswa lintas disiplin ilmu, yaitu Miftahul Hadi, Alfin Fadhila .P, Siti Aminah, Nadia Artika, Adinda Natasya Shaharani, dan Rein Mikha Zani, yang bersama-sama mengabdikan diri kepada masyarakat Gampong Baro Nyong melalui berbagai program edukasi dan pemberdayaan.

Program ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penguatan kapasitas masyarakat pascabencana serta perlunya pedoman yang jelas mengenai langkah-langkah mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan di tingkat gampong. Mengingat Kabupaten Pidie Jaya merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi risiko bencana, keberadaan qanun gampong diharapkan mampu menjadi landasan bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun budaya sadar bencana secara berkelanjutan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan observasi kondisi gampong dan identifikasi potensi bencana yang mungkin terjadi di wilayah Baro Nyong. Selanjutnya, mahasiswa KKN melaksanakan diskusi bersama aparatur gampong, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga untuk menggali kebutuhan serta masukan terkait substansi qanun yang akan disusun. Berdasarkan hasil diskusi tersebut, mahasiswa kemudian menyusun rancangan qanun yang memuat ketentuan mengenai pembentukan tim siaga bencana, pembagian tugas dan tanggung jawab, mekanisme peringatan dini, prosedur evakuasi, pengelolaan logistik darurat, serta upaya mitigasi dan edukasi kebencanaan kepada masyarakat.

Selama proses penyusunan, masyarakat dan aparatur gampong menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan memberikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman menghadapi bencana sebelumnya. Diskusi berlangsung secara interaktif sehingga rancangan qanun yang disusun tidak hanya mengacu pada regulasi yang berlaku, tetapi juga disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan potensi lokal Gampong Baro Nyong.

Ketua Kelompok KKN-R 04, Amrol Murzaki menyampaikan bahwa penyusunan rancangan qanun ini merupakan salah satu upaya untuk membangun ketangguhan masyarakat melalui penguatan aspek kelembagaan.

"Melalui penyusunan rancangan qanun ini, kami berharap Gampong Baro Nyong memiliki pedoman yang jelas dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Kehadiran aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah gampong dan warga ketika terjadi keadaan darurat,” ujarnya.

Pemerintah Gampong Baro Nyong turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan program tersebut. Menurut aparatur gampong, penyusunan rancangan qanun ini menjadi langkah yang penting dalam mendukung upaya pengurangan risiko bencana di tingkat desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan gampong dalam bidang kebencanaan.

Program penyusunan Qanun Gampong Tanggap Siaga Bencana tidak hanya menghasilkan sebuah dokumen rancangan peraturan, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kesiapsiagaan dan mitigasi bencana. Melalui proses penyusunan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, diharapkan tercipta rasa memiliki terhadap aturan yang nantinya akan menjadi pedoman bersama dalam membangun gampong yang tangguh terhadap bencana. (Azimul Fata)

SHARE :

0 facebook:

 
Top