LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH
- Pengelolaan wakaf produktif harus menerapkan tata kelola yang baik dengan berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Nazhir dituntut terbuka dalam melaporkan kinerja pengelolaan keuangan maupun program penyaluran manfaat wakaf kepada publik, instansi pengawas, dan masyarakat luas.

Relawan Amil Baitul Mal Aceh (BMA), Shafwan Bendadeh, SHI, MSh, menyampaikan hal itu dalam Kajian Edukasi dan Literasi Wakaf Seri ke-3 yang digelar Sub Bagian Wakaf dan Perwalian Sekretariat BMA di Gedung BMA, Jeulingke, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Menurut Shafwan, selain dituntut profesional, nazhir harus mampu mengidentifikasi dan memitigasi berbagai potensi risiko dalam pengelolaan harta wakaf. Risiko tersebut antara lain berkaitan dengan legalitas dan status tanah, kegagalan usaha, pengelolaan investasi, hingga kerusakan fisik aset.

“Perlindungan pokok harta wakaf dilakukan melalui kelengkapan dokumen dan sertifikasi resmi, termasuk Akta Ikrar Wakaf, pencatatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diversifikasi portofolio investasi, perlindungan melalui asuransi syariah apabila diperlukan, serta pelaksanaan audit secara berkala,” urainya.

Shafwan juga membedah perbedaan antara pengelolaan wakaf yang bersifat pasif dengan pengelolaan wakaf produktif. Pada pola pengelolaan pasif, aset wakaf cenderung hanya dipelihara dan dimanfaatkan sesuai fungsi awalnya, sehingga nilai ekonomi yang dihasilkan relatif terbatas.

Sementara itu, wakaf produktif mengedepankan prinsip pengembangan aset secara aktif. Pokok harta wakaf tetap dipertahankan, sedangkan manfaat atau hasil pengembangannya disalurkan kepada penerima manfaat sesuai tujuan wakaf.

Pengembangan aset produktif dapat dilakukan pada berbagai sektor yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, properti, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, maupun usaha produktif lainnya.

“Selain itu, nazhir dapat membangun kemitraan strategis dengan lembaga keuangan syariah atau menginvestasikan dana wakaf melalui instrumen keuangan syariah yang sesuai dengan ketentuan, seperti sukuk dan wakaf uang,” tambahnya.

Dengan pendekatan tersebut, wakaf tidak berhenti sebagai aset yang hanya dimanfaatkan sekali, tetapi dapat dikembangkan menjadi sumber pembiayaan sosial dan ekonomi yang manfaatnya berlangsung dalam jangka panjang.

Shafwan juga menjelaskan, wakaf bukan sekadar ibadah ritual, melainkan instrumen ekonomi syariah yang memiliki potensi besar dalam membangun peradaban dan menciptakan kesejahteraan lintas generasi.

Karena itu, menurutnya, diperlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan wakaf di tengah masyarakat. Selama ini, pemahaman tentang wakaf masih banyak didominasi pemanfaatan secara pasif, seperti pembangunan masjid, musala, madrasah, atau pemakaman.

Padahal ajaran Islam memberikan ruang yang luas bagi pengembangan aset wakaf secara produktif, sehingga mampu menghasilkan nilai tambah ekonomi secara berkelanjutan tanpa mengurangi atau menghilangkan pokok harta wakaf.

Shafwan yang juga dosen ISNU Aceh mengungkapkan, hasil pengelolaan wakaf produktif dapat memberikan dampak sosial yang luas dan sistematis. Hasil usaha produktif dapat disalurkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu, pembiayaan beasiswa pendidikan, penyediaan layanan kesehatan yang terjangkau, hingga pemberian modal usaha bagi pelaku usaha mikro.


Demikian pula pengelolaan wakaf secara profesional, transparan, dan produktif menjadi salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Dengan demikian, wakaf tidak hanya menjaga keberlangsungan amal jariah wakif, tetapi juga dapat berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan sosial dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Karena itu, sinergi antara pemerintah, nazhir, lembaga keuangan syariah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem wakaf yang kuat dan berkelanjutan.

Pada bagian lain, Shafwan menyoroti kedudukan strategis nazhir sebagai pengelola harta wakaf. Nazhir merupakan pihak yang menerima amanah dari wakif untuk memelihara, mengelola, mengembangkan, dan menyalurkan manfaat harta wakaf sesuai syariat, serta peruntukan yang telah ditetapkan wakif.

Keberhasilan dan keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf sangat bergantung pada kualitas pengelolanya. Integritas, kompetensi, dan profesionalisme nazhir menjadi faktor yang menentukan apakah aset wakaf akan terbengkalai atau berkembang menjadi sumber kemaslahatan yang manfaatnya terus mengalir bagi umat.

Untuk melaksanakan amanah tersebut, nazhir dituntut memiliki integritas dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, nazhir harus memiliki kemampuan manajerial dan memahami prinsip-prinsip pengelolaan wakaf.

“Tidak hanya itu, tuntutan tata kelola modern juga mengharuskan nazhir memiliki kompetensi syariah, kemampuan manajemen keuangan, dan keterampilan komunikasi. Diperlukan juga kemampuan membaca risiko dan inovasi dalam mengembangkan unit usaha berbasis wakaf,” ujarnya.

Shafwan menegaskan, profesionalisme nazhir tidak boleh dipahami sebatas kemampuan administratif. Lebih dari itu, nazhir mestinya mampu mengubah aset wakaf menjadi sumber manfaat yang produktif, berkelanjutan, dan terukur. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

 
Top