LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH - Wakaf merupakan salah satu strategi syariah yang efektif dalam mewujudkan tujuan utama syariat Islam (maqasid syariah). Instrumen keuangan sosial ini berperan dalam menjaga lima aspek dasar kehidupan, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Dalam aspek menjaga agama, wakaf berkontribusi melalui pembangunan dan pengelolaan fasilitas ibadah dan kegiatan dakwah. Sementara itu, dalam menjaga jiwa, wakaf diwujudkan melalui layanan kesehatan dan penyediaan kebutuhan dasar masyarakat. Adapun dalam menjaga akal, wakaf berperan dalam mendukung pendidikan, riset, dan pemberian beasiswa.

Wakaf juga memiliki peran strategis dalam menjaga keturunan melalui pemberdayaan keluarga dan perlindungan generasi muda. Pada sisi lain, dalam menjaga harta, pengelolaan wakaf produktif mampu mencegah pemusatan kekayaan dan mendorong distribusi ekonomi yang lebih adil.

“Karena itu, melalui pengelolaan yang profesional dan transparan, wakaf kita harapkan menjadi motor penggerak kesejahteraan sosial dan kemandirian peradaban Islam,” ujar Relawan Amil Baitul Mal Aceh (BMA), Shafwan Bendadeh, SHI, MSh, dalam Kajian Edukasi dan Literasi Wakaf yang digelar Subbag Wakaf dan Perwalian Sekretariat BMA, Rabu (5/8/2026).

Menurut Shafwan, wakaf merupakan instrumen strategis dalam filantropi Islam yang berorientasi pada pembangunan peradaban dan kemaslahatan sosial. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif, mulai dari konsep dasar, landasan hukum, sejarah, hingga perbandingan dengan instrumen keuangan Islam lainnya, serta relevansinya dalam perspektif maqasid syariah.

Secara bahasa, wakaf berasal dari kata Arab yang bermakna menahan, berhenti, atau tetap di tempat. Dalam terminologi syariat, wakaf diartikan sebagai menahan pokok harta agar tidak beralih kepemilikannya, sementara manfaatnya disalurkan untuk kepentingan kebaikan, baik secara permanen maupun dalam jangka waktu tertentu.

Shafwan menjelaskan, para ulama dari empat mazhab fikih sepakat mengenai hakikat wakaf sebagai upaya menahan pokok harta untuk menghasilkan manfaat yang berkelanjutan. Mazhab Hanafi menekankan adanya penahanan pokok harta dan penyaluran manfaat melalui akad (ijab kabul). 

Mazhab Maliki membolehkan wakaf dilakukan melalui perbuatan tanpa lafaz tertentu. Sementara Mazhab Syafi’i dan Hanbali menegaskan sifat kekal wakaf, sehingga harta yang telah diwakafkan tidak dapat dibatalkan, dihibahkan, diubah peruntukannya, maupun diwariskan.

Landasan syariah wakaf bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Al-Qur’an menganjurkan infak dari harta terbaik dan menjanjikan pahala berlipat ganda, yang menjadi dasar anjuran berwakaf. Hal ini diperkuat oleh hadis Rasulullah saw tentang sedekah jariah, yang pahalanya terus mengalir meskipun pemberinya telah wafat.

Praktik wakaf sendiri telah dicontohkan sejak masa Rasulullah saw dan para sahabat. Rasulullah saw membangun Masjid Nabawi di atas tanah wakaf milik dua anak yatim dari Bani Najjar. Umar bin Khattab mewakafkan kebun kurmanya di Khaibar, sementara Utsman bin Affan mewakafkan Sumur Rauman untuk kepentingan umat. 

“Langkah tersebut kemudian diikuti oleh sahabat lainnya seperti Abdurrahman bin Auf, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, dan Sa’ad bin Ubadah,” ungkapnya.

Dalam kajian yang diikuti staf Subbag Wakaf dan Perwalian Sekretariat BMA selama dua jam lima menit itu, Shafwan juga menegaskan keunggulan wakaf dibandingkan instrumen filantropi Islam lainnya. Berbeda dengan zakat yang bersifat wajib dan terbatas pada delapan golongan penerima, infak dan sedekah yang bersifat konsumtif, sementara wakaf mempertahankan pokok harta, sehingga manfaatnya dapat dirasakan selamanya. 

“Wakaf berbeda dengan hibah yang memindahkan kepemilikan secara langsung saat masih hidup dan wasiat yang berlaku setelah wafat dengan batasan maksimal sepertiga harta,” pungkasnya. (Sayed M. Husen)

SHARE :

0 facebook:

 
Top