LAMURIONLINE.COM I ACEH BESAR – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lhoknga dan KUA Kecamatan Leupung menggelar kegiatan lepas sambut kepala KUA secara terpisah di dua lokasi, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk melepas kepala KUA yang mendapat amanah di tempat tugas baru sekaligus menyambut pejabat baru yang akan melanjutkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat di masing-masing kecamatan.
Di Kecamatan Lhoknga, kegiatan dipusatkan di Aula Balee Nikah KUA Lhoknga dan dihadiri Camat Lhoknga Zayadinur, S.STP serta Sekcam Ichwan Fadli, ST. Sementara di Kecamatan Leupung, acara berlangsung di Aula UDKP dan dihadiri Camat Leupung Syamsir Alam, S.Sos, Imum Mukim Leupung Ilyas Ramli, para keuchik, tuha peut, serta tokoh masyarakat.
Dalam prosesi tersebut, kedua camat melepas pejabat KUA yang mendapatkan amanah baru. Baharuddin, S.Ag., yang sebelumnya menjabat Kepala KUA Lhoknga, mendapat tugas sebagai Kepala KUA Blang Bintang. Sementara Murtadha, yang sebelumnya menjabat Kepala KUA Leupung, mendapat amanah sebagai Kepala KUA Sukamakmur.
Selanjutnya, kedua wilayah menyambut pejabat baru, yakni Fuadi, S.Fil. sebagai Kepala KUA Lhoknga dan H. Muhammad Zaini, M.H. sebagai Kepala KUA Leupung.
Camat Lhoknga Zayadinur dan Camat Leupung Syamsir Alam menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian, kerja sama, serta kemitraan yang telah dibangun oleh kepala KUA sebelumnya bersama pemerintah kecamatan dan masyarakat. Keduanya berharap sinergi antara KUA, pemerintah kecamatan, dan seluruh unsur masyarakat dapat terus diperkuat dan dilanjutkan oleh pejabat yang baru.
Hadir dalam kedua prosesi tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Aceh Besar H. Khalid Wardana, M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keberadaan KUA memiliki peran yang sangat strategis karena berbagai layanan keagamaan masyarakat di tingkat kecamatan bersentuhan langsung dengan lembaga tersebut.
Menurutnya, masih terdapat asumsi di tengah masyarakat bahwa KUA hanya berkaitan dengan urusan pernikahan. Padahal, tugas dan layanan KUA jauh lebih luas. Kepala KUA bahkan dapat dipandang seperti “menteri agama” di tingkat kecamatan, karena menjadi salah satu ujung tombak pelayanan dan pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat.
“Keberadaan dan fungsi layanan KUA sangat dinantikan oleh masyarakat. Untuk itu, berikan pengabdian yang terbaik. Asumsi masyarakat layanan di KUA hanya nikah. KUA identik dengan prosesi nikah, padahal keberadaan kepala KUA seperti ‘menteri agama’ di kecamatan yang menangani berbagai kegiatan bidang keagamaan,” ujar Khalid.
Ia menjelaskan, KUA memiliki sedikitnya delapan fungsi layanan utama. Pertama, pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah serta rujuk, termasuk melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Kedua, bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah. KUA tidak hanya mencatat pernikahan, tetapi juga memberikan bimbingan kepada calon pengantin dan pasangan suami istri dalam membangun keluarga yang harmonis dan kokoh.
Ketiga, bimbingan kemasjidan, meliputi pembinaan masjid serta penguatan peran dan kapasitas takmir masjid di tingkat kecamatan.
Keempat, layanan konsultasi syariah bagi masyarakat yang menghadapi persoalan keagamaan, antara lain terkait muamalah, kewarisan, dan ibadah.
Kelima, bimbingan dan penerangan agama Islam melalui penyuluhan serta edukasi keagamaan kepada masyarakat.
Keenam, bimbingan zakat dan wakaf sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong penguatan ekonomi umat.
Ketujuh, KUA berperan sebagai pusat pengelolaan data keagamaan di tingkat kecamatan, yang mencakup antara lain data nikah, masjid, penyuluhan, serta potensi zakat dan wakaf. Data tersebut penting sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pelayanan keagamaan di wilayah kecamatan.
Kedelapan, KUA menjalankan fungsi ketatausahaan dan kerumahtanggaan, termasuk pengelolaan administrasi, arsip, keuangan, serta sarana dan prasarana untuk mendukung seluruh pelayanan KUA.
Selain delapan fungsi tersebut, KUA juga mendapat mandat strategis sebagai sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi konflik sosial berdimensi keagamaan. Dengan posisi KUA yang dekat dengan masyarakat dan menjadi tempat berbagai unsur masyarakat berinteraksi, KUA diharapkan mampu mengenali potensi persoalan sejak dini, membangun komunikasi, serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mencegah berkembangnya konflik.
“KUA menjadi salah satu lokus untuk early warning system konflik sosial berdimensi keagamaan. Jadi memang semua orang bertemu di kantor urusan agama,” jelasnya.
Khalid menambahkan bahwa secara kelembagaan KUA merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Karena itu, KUA harus mampu menjadi garda terdepan dalam menghadirkan berbagai layanan keagamaan yang mudah dijangkau masyarakat.
Dengan cakupan tugas tersebut, ia berharap kepala KUA yang baru dapat melanjutkan kerja-kerja positif pejabat sebelumnya, memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan unsur masyarakat, serta menghadirkan pelayanan yang responsif, profesional, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“KUA bukan sekadar kantor urusan nikah, tetapi merupakan pusat layanan keagamaan masyarakat di tingkat kecamatan,” pungkasnya.[]



.jpeg)
0 facebook:
Post a Comment