Sejarah tidak pernah sesederhana hitam dan putih. Di balik setiap tokoh besar selalu ada pergulatan, keputusan kontroversial, bahkan kesalahan. Karena itu, menilai seorang tokoh sejarah hanya dari satu episode kehidupannya berisiko melahirkan ketidakadilan sejarah.
Teungku Muhammad Daud Beureueh merupakan salah satu tokoh yang hingga kini berada dalam ruang perdebatan itu. Ulama karismatik Aceh ini dikenang sebagai pejuang kemerdekaan, tetapi pada saat yang sama dicatat sebagai tokoh yang memimpin gerakan DI/TII di Aceh.
Dua wajah sejarah itu tidak dapat dipisahkan. Justru karena itu, penilaian terhadap kelayakannya sebagai Pahlawan Nasional perlu dilakukan secara utuh, objektif, dan tidak terjebak pada satu babak perjalanan hidupnya.
Kontribusi Daud Beureueh terhadap Republik Indonesia pada masa awal kemerdekaan memiliki arti penting. Ketika Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda dalam Agresi Militer II dan para pemimpin Republik ditawan, Aceh tetap menjadi salah satu basis perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Daud Beureueh sebagai Gubernur Militer Aceh, Langkat, dan Tanah Karo, memainkan peran strategis dalam mempertahankan pemerintahan dan kekuatan perjuangan di wilayah tersebut. Pengaruhnya sebagai ulama dan pemimpin Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA) juga mampu menggerakkan rakyat mendukung Republik, bukan hanya dengan tenaga dan pikiran, tetapi juga dengan harta.
Salah satu bukti monumental ialah dukungan rakyat Aceh dalam pengadaan pesawat Seulawah RI-001. Pengumpulan emas dan dana dari masyarakat menjadi bagian dari lahirnya pesawat yang kemudian memiliki peran historis dalam perjuangan Republik dan perkembangan awal penerbangan Indonesia.
Justru itu Daud Beureueh tidak patut dipandang sebelah mata. Dia mampu mengubah kepercayaan rakyat menjadi kekuatan bagi negara yang baru berdiri. Pada saat Republik masih menghadapi ancaman kehancuran, Aceh telah menunjukkan kesetiaan kepada Indonesia, yang bukan sekadar slogan.
Namun, sejarah kemudian memasuki babak yang jauh lebih rumit. Daud Beureueh memproklamasikan Aceh bergabung dengan gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pada 1953.
Peristiwa ini dicatat sebagai titik balik dalam hubungan Aceh dengan pemerintah pusat dan sekaligus menjadi alasan munculnya keberatan terhadap pengakuan dirinya sebagai Pahlawan Nasional.
Tetapi, apakah seluruh episode tersebut cukup untuk menghapus jasa perjuangannya sebelum 1953? Pertanyaan ini layak diajukan.
Gerakan Daud Beureueh tidak lahir dalam ruang kosong. Di dalamnya terdapat kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah pusat, terutama setelah status Aceh dilebur ke dalam Provinsi Sumatera Utara.
Aspirasi mengenai kekhususan Aceh, pelaksanaan syariat Islam, dan penghargaan terhadap kontribusi Aceh dalam mempertahankan Republik menjadi bagian dari persoalan yang memicu ketegangan.
Karena itu, membaca gerakan 1953 hanya sebagai tindakan pemberontakan tanpa melihat akar persoalannya merupakan penyederhanaan sejarah. Sebaliknya menganggap seluruh tindakan Daud Beureueh benar juga bukan sikap sejarah yang sehat.
Untuk itu, negara perlu membedakan antara mengakui jasa dan membenarkan seluruh tindakan seorang tokoh.
Daud Beureueh tentu bukan manusia tanpa silap. Pilihan politiknya pada 1953 menimbulkan konflik dan penderitaan. Namun kesalahan dalam satu fase kehidupan tidak otomatis menghapus seluruh pengabdian seseorang kepada bangsa. Sejarah mestinya mampu menimbang jasa dan kekeliruan secara bersamaan.
Apalagi, konflik tersebut akhirnya menemukan jalan penyelesaian melalui Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh (MKRA) pada 1962. Daud Beureueh kembali ke pangkuan Republik Indonesia. Penyelesaian itu menunjukkan, persoalan Aceh dan Jakarta pada masa itu pada akhirnya dapat ditempuh melalui jalan rekonsiliasi.
Karena itu, pemberian gelar Pahlawan Nasional seharusnya tidak dipahami sebagai upaya menyucikan seorang tokoh dari seluruh kesalahan sejarah. Gelar tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap jasa dan kontribusi yang memiliki arti penting bagi bangsa.
Tidak sedikit tokoh nasional yang perjalanan hidupnya diwarnai kontroversi. Seorang tokoh besar tetap manusia dengan keterbatasan, konteks zaman, dan keputusan politiknya sendiri. Jika negara hanya memberikan gelar kepahlawanan kepada tokoh yang seluruh perjalanan hidupnya tanpa cela, mungkin daftar pahlawan nasional akan jauh lebih sedikit.
Pengusulan Daud Beureueh sebagai Pahlawan Nasional karena itu layak ditempatkan dalam kerangka rekonsiliasi sejarah. Negara tidak perlu menghapus catatan tentang DI/TII. Sebaliknya seluruh fakta sejarah harus tetap diajarkan secara terbuka. Namun catatan konflik tidak semestinya membuat jasa perjuangan pada masa sebelumnya hilang dari ingatan bangsa.
Memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Daud Beureueh sekaligus bisa menjadi pesan bahwa Indonesia cukup dewasa menghadapi sejarahnya sendiri. Bangsa yang besar bukan bangsa yang menghapus bagian sejarah yang pahit, melainkan bangsa yang mampu mengakuinya, memahaminya, lalu berdamai dengannya.
Pengakuan itu memiliki makna lebih dalam bagi Aceh, menjadi jembatan psikologis antara sejarah Aceh dan sejarah Indonesia. Luka lama tidak sembuh hanya dengan melupakan, namun sembuh ketika negara berani mengakui kontribusi, memahami kekecewaan, dan menempatkan setiap peristiwa dalam konteks sejarahnya.
Daud Beureueh patut dilihat secara utuh, dia seorang ulama, pejuang kemerdekaan, pemimpin rakyat, sekaligus tokoh yang pernah “melawan” pemerintah pusat.
Saya pikir, mengakui kepahlawanannya bukan berarti membenarkan seluruh pilihan politiknya. Sebaliknya itu menunjukkan, negara mampu berkata jujur kepada sejarah.
Jika saja Indonesia ingin menjadi bangsa yang matang dalam memahami sejarah, mungkin sudah waktunya Daud Beureueh tidak lagi dilihat hanya sebagai “pemberontak”, tetapi juga sebagai bagian perjalanan panjang Republik Indonesia. (Sayed M. Husen/berbagai sumber)

0 facebook:
Post a Comment