Oleh: Ustaz Fakhruddin Lahmuddin
Ketua PW DMI Aceh
Dalam fikih muamalah, kehalalan objek jual beli menjadi salah satu ketentuan yang harus diperhatikan umat Islam. Tidak semua barang yang dapat diperjualbelikan secara ekonomi dibenarkan menurut syariat. Barang yang tergolong najis atau diharamkan untuk dikonsumsi memiliki ketentuan tersendiri, termasuk bangkai dan daging hasil sembelihan yang tidak memenuhi persyaratan syariat.
Pembahasan ini merujuk pada buku Harta Haram Muamalah Kontemporer karya Dr. Erwandi Tarmizi, khususnya mengenai hukum bangkai dan hewan yang disembelih tanpa memenuhi ketentuan Islam.
Pengertian dan Hukum Bangkai
Bangkai adalah hewan darat yang mati tanpa disembelih secara syariat atau mati melalui cara yang tidak dibenarkan dalam Islam. Para ulama sepakat bangkai hewan darat yang mengalir darahnya ketika bagian tubuhnya dipotong berstatus najis.
Dasar hukumnya antara lain firman Allah Swt dalam Surah Al-Maidah ayat 3 yang mengharamkan bangkai. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan hadis Rasulullah saw tentang penyamakan kulit hewan. Beliau bersabda bahwa kulit hewan yang disamak menjadi suci (HR. An-Nasa'i, dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani).
Hadis tersebut menjelaskan, kulit bangkai dapat menjadi suci setelah melalui proses penyamakan. Dengan demikian, bagian tubuh hewan yang mati tanpa penyembelihan sesuai syariat memiliki ketentuan hukum tersendiri.
Beberapa jenis hewan yang termasuk bangkai ialah hewan yang mati karena tercekik, tertimpa benda berat, terjatuh dari tempat tinggi, dipukul, ditanduk, atau diterkam binatang buas sebelum sempat disembelih. Ketentuan ini berdasarkan Surah Al-Maidah ayat 3, yang menyebutkan jenis-jenis hewan tersebut sebagai hewan yang diharamkan, kecuali jika masih sempat disembelih sesuai ketentuan syariat.
Hukum Hewan yang Disembelih Tanpa Membaca Basmalah
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum hewan yang disembelih secara benar, tetapi penyembelihnya sengaja tidak membaca basmalah.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa hewan tersebut haram dimakan dan dihukumi sebagai bangkai. Mereka berpedoman pada firman Allah Swt dalam Surah Al-An'am ayat 121, yang melarang memakan hewan yang tidak disebut nama Allah ketika disembelih.
Sementara itu, mazhab Syafi'i berpendapat, hewan yang disembelih oleh seorang Muslim tetap halal meskipun penyembelihnya tidak membaca basmalah. Dalam pembahasan ini, mazhab Syafi'i menggunakan riwayat yang menyatakan sembelihan seorang Muslim halal, baik nama Allah disebut maupun tidak.
Namun, menurut penjelasan Erwandi Tarmizi, riwayat tersebut dinilai lemah karena sanadnya terputus pada tingkat sahabat. Beliau menguatkan pendapat mayoritas ulama bahwa hewan yang sengaja disembelih tanpa menyebut nama Allah dihukumi sebagai bangkai.
Konsekuensinya, apabila hewan tersebut dihukumi sebagai bangkai, dagingnya tidak boleh diperjualbelikan. Uang yang diperoleh dari transaksi tersebut juga termasuk harta yang tidak halal.
Hukum Sembelihan Non Muslim
Dalam fikih, non-Muslim dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu ahli kitab dan bukan ahli kitab. Ahli kitab merujuk pada pemeluk agama Yahudi dan Nasrani. Adapun kelompok bukan ahli kitab mencakup pemeluk agama selain keduanya.
Para ulama sepakat, hewan yang disembelih oleh orang yang bukan ahli kitab tidak halal dimakan oleh umat Islam. Sebaliknya, sembelihan ahli kitab pada dasarnya dibolehkan berdasarkan firman Allah Swt dalam Surah Al-Ma'idah ayat 5: “Makanan orang-orang yang diberi Alkitab itu halal bagimu.”
Meski demikian, kehalalan sembelihan ahli kitab tetap berkaitan dengan sejumlah persyaratan.
Status ahli kitab penyembelih
Ulama berbeda pendapat mengenai apakah ahli kitab yang sembelihannya halal harus berasal dari keturunan pemeluk Yahudi atau Nasrani sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw.
Mazhab Syafi'i mensyaratkan, mereka merupakan keturunan pemeluk agama tersebut sebelum kerasulan Nabi Muhammad saw. Jika seseorang baru memeluk agama Yahudi atau Nasrani setelah masa tersebut, sementara nenek moyangnya bukan pemeluk kedua agama itu, sembelihannya tidak halal menurut pendapat ini.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa persyaratan tersebut tidak berlaku. Sembelihan pemeluk Yahudi atau Nasrani pada masa sekarang tetap dapat dihukumi halal, selama memenuhi ketentuan syariat lainnya. Pendapat ini lebih kuat dalam pembahasan Erwandi Tarmizi karena keumuman dalil yang membolehkan makanan ahli kitab.
Hewan yang disembelih harus halal
Hewan yang disembelih ahli kitab harus termasuk jenis hewan yang dihalalkan dalam Islam. Hewan yang pada dasarnya diharamkan, seperti babi, tidak menjadi halal hanya karena disembelih oleh ahli kitab.
Tidak menyebut nama selain Allah
Persyaratan lainnya ialah tidak diketahui penyembelih menyebut nama selain Allah ketika menyembelih hewan tersebut.
Allah Swt berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 173, di antara makanan yang diharamkan adalah bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.
Karena itu, apabila diketahui bahwa ketika menyembelih hewan, seseorang menyebut nama selain Allah, sembelihan tersebut tidak halal dimakan, sekalipun penyembelihnya seorang Muslim.
Ketentuan ini ditegaskan pula dalam penjelasan Imam Ibnu Syihab Az-Zuhri yang dinukil oleh Imam Al-Bukhari: sembelihan ahli kitab tidak boleh dimakan apabila diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelihnya.
Implikasi terhadap Jual Beli
Ketentuan mengenai bangkai tidak hanya menyangkut hukum konsumsi, tetapi juga berpengaruh terhadap keabsahan transaksi jual beli.
Apabila suatu daging dihukumi sebagai bangkai dan haram diperjualbelikan, penjual tidak dibenarkan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut. Sebaliknya, daging yang memenuhi ketentuan penyembelihan dan persyaratan kehalalan dapat menjadi objek jual beli yang dibolehkan.
Oleh karena itu, umat Islam perlu memperhatikan asal-usul daging, identitas penyembelih, tata cara penyembelihan, serta kemungkinan adanya unsur yang menyebabkan daging menjadi haram. Kehati-hatian ini penting, terutama ketika membeli daging di wilayah yang penduduknya mayoritas non-Muslim.
Fikih muamalah mengajarkan, kehalalan usaha tidak cukup dinilai dari adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Objek transaksi juga harus memenuhi ketentuan syariat.
Dengan memahami hukum bangkai dan sembelihan, umat Islam kita harapkan lebih cermat dalam memilih bahan pangan sekaligus menjaga kehalalan harta yang diperoleh melalui kegiatan jual beli. Wallahu a'lam bish-shawab. (Smh)
Sumber: YouTube Umah Gibraltar/Pengajin Shubuh Masjid Jamik Lueng Bata, 15 Oktober 2026

0 facebook:
Post a Comment