Lamurionline.com ~ TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Muhamad Soleh alias Oleng, 28 tahun, terdakwa pembunuh dan pemerkosa mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, Izzun Nadliyah. Pada sidang terdahulu, Oleng sempat mengamuk dan menginjak Al-Quran di meja hakim.
Ketua majelis hakim Machri Hendra menyatakan terdakwa bersalah karena membunuh secara berencana dan memperkosa korban.
"Tidak ada hal meringankan. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melakukan pemerkosaan (terhadap korban)," kata Machri di Pengadian Negeri Tangerang, Selasa, 18 Desember 2012. Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum 4 Desember lalu.
Hakim Machri menyatakan perbuatan Oleng melanggar Pasal 340 (pembunuhan berencana)juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 285 (pemerkosaan)juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Karena itu, terdakwa patut diganjar hukuman mati,” kata dia.
Saat palu vonis diketok, Oleng terlihat tanpa ekspresi. Dia hanya terdiam. Sesaat kemudian, Oleng menuju meja penasihat hukumnya dan mengatakan pikir-pikir atas vonis mati tersebut.
Sebelumnya, Izzun, mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, ditemukan tewas pada 7 April 2012. Mayatnya teronggok di tepi Jalan Pemda, Desa Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang. Dia dibunuh dan diperkosa oleh terdakwa Oleng dan lima kawannya. Lima terdakwa lainnya, yakni Sandra Susanto, 22 tahun, Jasrip (22), Oreg bin Sabar (28), Endang bin Rasta (21), dan Noriv Juandi (21), juga sedang menghadapi sidang vonis.
Selama persidangan, sekitar 150 mahasiswa dan puluhan anggota Front Pembela Islam berbaju putih turut menyimak jalannya pembacaan vonis tersebut. Mereka datang setelah insiden injak Al-Quran terjadi. Persidangan vonis Oleng dijaga ketat polisi berseragam lengkap. | sumber: tempo.co
SHARE :
 
Top