Lamurionline.com--JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri akan membatalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh jika dalam kajiannya nanti mereka menemukan adanya kesamaan dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka.

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengatakan Presiden berhak untuk membatalkan peraturan daerah yang bertentangan dengan aturan diatasnya.
“Perda atau qanun tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti PP no 77 tahun 2007 tentang lambang daerah yang salah satu isinya adalah daerah tidak boleh menetapkan lambang atau bendera daerah yang menyerupai apakah itu seperti lambang Papua Merdeka di Papua atau Republik Maluku Selatan di Maluku dan kemudian yang ada di Aceh itu tidak boleh menyerupai Gerakan Aceh Merdeka,” kata Moenek.
“Lambang daerah tidak boleh menginspirasi dan menyerupai gerakan separatis.”
Dia mengatakan pemerintah pusat akan mulai mengkaji aturan tersebut tujuh hari setelah dimasukkan lembaran daerah Pemerintah Provinsi Aceh.
Tidak konsultasi
“Begitu diserahkan kita akan lakukan klarifikasi dan catatan. Manakala klarifikasi ini tidak diikuti oleh daerah maka atas catatan Menteri Dalam Negeri, Presiden dapat membatalkan perda tersebut.”
Moenek juga mengatakan tidak ada konsultasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Dalam Negeri dalam proses penyususunan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Aceh mulai 25 Maret kemarin sudah menetapkan bendera dan lambang daerah mereka.
Perdebatan muncul setelah diketahui bahwa bendera Provinsi Aceh menyerupai bendera milik Gerakan Aceh Merdeka.
Pemerintah Provinsi Aceh seperti dikutip dari sejumlah media mengatakan penetapan lambang dan bendera ini sudah sesuai dengan aturan perundangan yang ada. [bbc.co.uk]
SHARE :
 
Top