Banda Aceh - Walaupun Qanun Bendera & Lambang Aceh Telah Di Sahkan, Namun Bendera Aceh bakal dikibarkan di hari-hari besar daerah setelah dimasukkan dalam Lembaran Aceh.

"Di Aceh mempunyai hari-hari besar yang biasa diperingati. Perjanjian damai misalnya dapat kita mengibarkan bendera tersebut setelah Qanun Bendera dan Lambang ini disahkan dan masuk dalam lembaran Aceh," ujar Abdullah Saleh, Jumat 22 Maret 2013.

Hal tersebut berlaku setelah Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh disetujui secara aklamasi legislatif. Qanun tersebut bersifat politis maka produk politis tersebut harus disetujui lewat wakil-wakil rakyat.

Wakil rakyat, kata dia, merupakan suprastruktur dari setiap keputusan politik yang merupakan bagian dari aspirasi rakyat.

"Sedangkan partai politik merupakan infrastruktur yang membangun suprastruktur tersebut dalam artian, aspirasi rakyat diakomodir lewat partai politik," kata Abdullah Saleh.


Sumber: Kabar Aceh
SHARE :
 
Top