Lamurionline.com--BANDA ACEH |Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah mengesahkan Qanun Lambang dan Bendera Aceh dalam sidang paripurna di gedung DPRA, Banda Aceh, Jumat (22/3/2013) malam. Dalam qanun itu disebutkan bahwa bendera Aceh berbentuk bulan bintang yang menyerupai atribut Gerakan Aceh Merdeka.
Namun, kapan bendera bulan bintang itu bisa berkibar di Aceh?
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, mengatakan, qanun bendera dan lambang Aceh yang baru disahkan itu akan terlebih dahulu dimuat ke dalam lembaran daerah Aceh. Setelah itu, kemudian akn dilapor ke Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
“Mudah-mudahan lambang dan bendera ini tidak di tolak. Karena ini merupakan hasrat dari rakyat Aceh,” kata Zaini kepada wartawan usai pengesahan qanun tersebut.
Secara hukum, jelas Zaini, Qanun Bendera dan Lambang Aceh sudah berlaku jika sudah dimuat ke dalam lembaran Aceh. untuk jangka waktu yang dibutuhkan untuk memuat ke dalam lembaran Aceh itu memakan waktu selama satu bulan.
“Tapi bisa dipercepat yakni bisa tiga hari atau satu minggu. Itu sangat tergantung kepada Sekretaris Daerah Aceh,” ujarnya.
Ditanya jika ada yang mengibarkan bendera bintang bulan besok? Zaini mengharapkan agar tidak ada pihak yang segera mengibarkan bendera bulan bintang. “Saya kira jangan dulu ada yang menaikkan bendera karena ini memakan waktu. Kita harus pelan-pelan dan jangan tergopoh-gopoh,” jelasnya. [ACEHKITA.COM]
SHARE :
 
Top