Oleh: Syahrati, S.HI., M.Si.
Penyuluh Agama Islam Bireuen
Menikah adalah peristiwa yang diimpikan banyak orang. Berbagai persiapan dilakukan demi menyambut hari bahagia, mulai dari mengurus administrasi, mempersiapkan resepsi, hingga memilih busana terbaik. Namun di balik berbagai persiapan tersebut, ada satu hal yang sering luput dari perhatian, yaitu kesiapan menjalani kehidupan rumah tangga setelah akad nikah selesai dilaksanakan.Karena itulah calon pengantin tidak cukup hanya mempersiapkan hari pernikahan, tetapi juga perlu mempersiapkan kehidupan setelahnya. Salah satu ikhtiar yang dilakukan pemerintah adalah melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Komitmen pemerintah terhadap penguatan keluarga melalui bimbingan perkawinan semakin terlihat dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kurikulum yang tidak hanya berbicara tentang aspek normatif keagamaan, tetapi juga mencakup psikologi keluarga, pemenuhan kebutuhan keluarga, pengelolaan konflik, kesehatan reproduksi, serta upaya mencetak generasi berkualitas. Bahkan pada awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam kembali menegaskan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama agar pelaksanaan bimbingan perkawinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Sayangnya, hingga hari ini masih terdapat berbagai kesalahpahaman mengenai tujuan dan fungsi bimbingan perkawinan itu sendiri.
Salah satu kesalahpahaman yang paling sering muncul adalah anggapan bahwa bimbingan perkawinan merupakan ajang tes bagi calon pengantin. Tidak sedikit masyarakat yang bertanya, “Apa saja yang dites saat bimbingan?” Bahkan ada yang khawatir pernikahannya tidak dapat dilangsungkan karena belum lancar mengaji atau belum sempurna bacaan salatnya.
Padahal, bimbingan perkawinan bukanlah ujian kelayakan menikah. KUA bukan lembaga yang bertugas menguji apakah seseorang layak atau tidak layak menikah berdasarkan kemampuan membaca Al-Qur'an atau menghafal rukun Islam. Pernikahan bukan hadiah yang diberikan setelah seseorang lulus ujian tertentu. Selama syarat dan ketentuan yang ditetapkan agama serta peraturan perundang-undangan telah terpenuhi, maka setiap warga negara berhak melangsungkan pernikahan.
Kesalahpahaman ini terkadang tidak hanya muncul di kalangan masyarakat, tetapi juga mempengaruhi cara pandang sebagian pelaksana program. Akibatnya, bimbingan perkawinan masih kerap diisi dengan pengulangan materi-materi dasar keagamaan seperti rukun Islam, rukun salat, tata cara wudu, atau perbaikan bacaan salat.
Tentu tidak ada yang salah dengan materi tersebut. Semua itu merupakan bagian penting dari pendidikan keagamaan seorang Muslim. Namun perlu dipahami bahwa KUA bukanlah TPA, bukan majelis taklim, dan bukan pula balai pengajian yang bertugas mengajarkan kembali dasar-dasar ibadah kepada calon pengantin. Ruang dan waktu yang tersedia dalam bimbingan perkawinan sangat terbatas sehingga seharusnya dimanfaatkan untuk membahas hal-hal yang secara langsung berkaitan dengan kehidupan rumah tangga.
Jika dicermati, kurikulum yang telah disusun pemerintah sebenarnya sudah bergerak jauh meninggalkan pola bimbingan yang hanya berfokus pada materi keagamaan dasar. Karena itu, ketika bimbingan perkawinan masih didominasi oleh pembahasan rukun Islam, rukun salat, atau perbaikan bacaan salat, maka yang perlu dievaluasi bukan kurikulumnya, melainkan implementasinya.
Faktanya, sebagian besar perceraian yang terjadi saat ini bukan disebabkan oleh ketidaktahuan pasangan tentang tata cara berwudu atau jumlah rakaat salat. Konflik rumah tangga lebih sering dipicu oleh lemahnya komunikasi, persoalan ekonomi, ketidakmatangan emosional, campur tangan keluarga besar, kekerasan dalam rumah tangga, hingga penggunaan media sosial yang tidak bijak.
Karena itu, yang lebih dibutuhkan calon pengantin saat ini adalah keterampilan hidup berkeluarga. Mereka perlu memahami cara berkomunikasi secara sehat dengan pasangan, mengelola konflik, menyusun perencanaan keuangan keluarga, memahami kesehatan reproduksi, membangun kerja sama dalam rumah tangga, serta mempersiapkan pola pengasuhan anak yang baik.
Bimbingan perkawinan seharusnya menjadi ruang belajar yang mempersiapkan calon pengantin menghadapi realitas kehidupan keluarga modern, bukan sekadar ruang untuk mengulang pelajaran yang seharusnya telah selesai pada fase pendidikan sebelumnya. Fokusnya bukan hanya bagaimana melangsungkan akad nikah yang sah, tetapi juga bagaimana mempertahankan pernikahan itu agar tetap kokoh di tengah berbagai tantangan kehidupan.
Sudah saatnya bimbingan perkawinan dipandang sebagai investasi sosial yang penting, bukan sekadar formalitas administratif menjelang pernikahan. Sebab keberhasilan sebuah pernikahan tidak hanya ditentukan oleh sahnya akad, melainkan juga oleh kemampuan pasangan dalam menjaga, merawat, dan mempertahankan rumah tangga yang telah mereka bangun bersama.

0 facebook:
Post a Comment