Oleh: Uswatun Hasanah, S.E., M.E
Amil Relawan Baitul Mal Aceh
Pertama, Zakat
Zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu kepada golongan yang berhak, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan syariat. Kata zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Hukum zakat wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi nisab dan haul. Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan menjelang Idul fitri, dan zakat maal yang dikeluarkan setahun sekali ketika harta sudah mencapai nisab dan haul. Nisab dan haul yaitu besaran minimal harta dan kepemilikan selama satu tahun.
Adapun yang berhak menerima zakat, terdapat dalam surat At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, budak, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Bentuk dari zakat ini umumnya berupa harta, uang, emas, hasil pertanian, perdagangan, dan ternak. Tujuan zakat membersihkan harta, mengurangi kesenjangan sosial, dan menjamin kebutuhan dasar masyarakat. Karena sifatnya wajib, zakat menjadi rukun Islam ketiga yang harus ditunaikan oleh yang mampu.
Kedua, Infak
Infak berasal dari kata "anfaqa" yang artinya membelanjakan. Secara istilah, infak adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki di jalan Allah, baik untuk kepentingan pribadi yang bermanfaat maupun untuk orang lain tanpa adanya batasan tertentu dalam jumlah maupun waktu (lihat: baznas.go.id).
Ciri utama infak adalah hukumnya sunnah. Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan. Menjadi wajib jika untuk nafkah keluarga. Menurut Prof Wahbah Az-Zuhaili, dalam bukunya Fikih Islam Wa Adillatuhu, nafkah kepada keluarga menjadi wajib, sehingga termasuk infak yang berubah status hukumnya.
Waktu berinfak bisa kapan saja, tidak terikat nisab maupun haul. Penerima infak lebih luas dari zakat. Bisa untuk orang tua, keluarga, kerabat, fakir miskin, pembangunan masjid, dakwah, pendidikan, dan korban bencana. Bentuknya bisa berupa uang, makanan, serta pakaian.
Infak menekankan keikhlasan membelanjakan harta untuk kebaikan. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan yang akrab, dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang-orang kafir itulah orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 254)
Umat Islam diminta berinfak sebelum datang hari yang tidak ada jual beli di dalamnya. Salah satu aspek penting dalam memahami infak adalah tujuan dan niat di balik amalan ini. Infak lebih ditekankan pada tujuan yang lebih terorganisir dan jangka panjang, seperti membantu pembangunan fasilitas umum, membiayai kegiatan sosial yang bersifat kolektif, dan sebagainya.
Ketika seseorang berinfak, niat utama adalah untuk memberi sumbangan dalam suatu kegiatan yang memiliki tujuan sosial yang lebih besar, dengan harapan mendapatkan pahala dari Allah Swt.
Ketiga, Sedekah
Sedekah memiliki makna yang paling luas. Menurut Peraturan BAZNAS Nomor 2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. (lihat: baznas.go.id).
Syaikh Yusuf Al-Qaradawi menulis dalam kitabnya Fiqh az-Zakah, bahwa makna sedekah dalam Islam sangat luas, meliputi semua bentuk kebajikan, baik materi maupun non-materi.
Sedekah adalah pemberian seorang muslim kepada orang lain secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan. Hukum bersedakah sunnah. Sedekah bisa kapan pun dan berapa pun jumlahnya. Kita bisa bersedekah kepada siapa saja, tidak terbatas pada delapan golongan. Bisa muslim maupun non-muslim selama bukan untuk maksiat. Bentuk sedekah tidak hanya berupa harta.
Senyum kepada saudara, menyingkirkan duri dari jalan, memberi nasihat, mengajarkan ilmu, dan menolong orang juga termasuk sedekah. Rasulullah menyebut semua perbuatan baik sebagai sedekah.
Sedekah berfungsi untuk melatih kepekaan sosial dan menambah pahala di luar kewajiban. Karena tidak terikat syarat, sedekah bisa dilakukan oleh siapa saja, kaya maupun miskin. Sedekah lebih mengarah pada amalan yang sifatnya lebih personal dan spontan.
Niat utama sedekah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, dengan memberi secara sukarela kepada siapa saja yang membutuhkan, baik itu dalam bentuk harta, tenaga, ilmu, atau bahkan sekadar senyuman.
Sedekah bisa dilakukan kapan saja dan kepada siapa saja, bahkan tanpa diketahui oleh orang lain. Ini menunjukkan bahwa sedekah lebih bersifat fleksibel dan tidak terikat dengan aturan yang ketat seperti infak.
Keempat, Wakaf
Wakaf dalam Islam secara bahasa berasal dari kata “waqafa” yang berarti menahan atau berhenti, dalam konteks syariah berarti menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya di jalan Allah. Pengertian wakaf dalam Islam ini menegaskan bahwa harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan, tetapi manfaatnya diberikan untuk kepentingan umum atau ibadah.
Wakaf dalam Islam adalah perbuatan hukum seorang muslim yang memisahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan syariah.
Dengan demikian, wakaf dalam Islam menekankan aspek keberlanjutan manfaat yang berbeda dengan sedekah biasa yang bersifat sekali pakai. Hukum wakaf sunnah muakkad. Wakaf sekali dilakukan, manfaatnya diharapkan terus mengalir selama barangnya masih ada. Pahalanya termasuk amal jariyah (Lihat: baznas.go.id).
Penerima wakaf umumnya untuk fasilitas publik seperti masjid, sekolah, rumah sakit, pesantren, sumur, dan tanah pertanian. Adapun bentuknya bisa berupa harta yang tidak habis dipakai. Paling umum tanah dan bangunan.
Sekarang berkembang juga wakaf uang, wakaf Al-Quran, dan wakaf produktif. Pokok harta dari wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Hanya hasil atau manfaatnya yang dimanfaatkan.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (2002) wakaf uang (cash waqf) hukumnya jawaz (boleh) dan harus dijaga nilai pokoknya.
Wakaf bertujuan menciptakan kebermanfaatan jangka panjang bagi masyarakat. Karena itu wakaf disebut investasi akhirat yang pahalanya terus mengalir.
Jadi dapat kita pahami zakat, infak, sedekah, dan wakaf sama-sama merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama, tetapi berbeda kedudukan hukum dan mekanismenya. Zakat bersifat wajib dengan aturan ketat. Infak dan sedekah bersifat sunnah, lebih fleksibel dalam waktu, jumlah, dan penerima. Sedekah cakupannya paling luas karena mencakup non-materi.
Sementara, wakaf lebih unik sebab menahan pokok harta dan mengambil manfaatnya untuk kemaslahatan berkelanjutan.
Memahami perbedaan ini membantu kita menempatkan harta pada tempatnya. Zakat untuk menunaikan kewajiban, infak dan sedekah untuk memperbanyak kebaikan sehari-hari, dan wakaf untuk meninggalkan jejak manfaat yang panjang setelah kita tiada.
Dengan begitu, harta tidak hanya berputar untuk diri sendiri, tetapi menjadi jembatan keberkahan di dunia dan akhirat.
Editor: Sayed M. Husen

0 facebook:
Post a Comment