Lamurionline.com--BANDA ACEH | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh dalam sidang paripurna di gedung DPRA, Banda Aceh, pada Jumat (22/3/2013) malam. Qanun itu menyebutkan bahwa lambang Aceh adalah gambar burak dan singa. Namun pemakaian lambang burak-singa itu mendapat kritikan dari Fraksi Partai Golkar.
Kritikan itu disampaikan Fraksi Partai Golkar saat membacakan pendapat akhir dari fraksi partai berlambang beringin itu dalam sidang paripurna di gedung DPRA, Banda Aceh, Jumat (22/3/2013) kemarin.
“Lambang burak yang kita gambarkan ini mirip dengan muka seorang wanita dengan rambut yang terurai. Cocokkah dengan kultur dan budaya Aceh karena yang kita tahu bahwa setiap wanita di Aceh khususnya yang beragama Islam diwajibkan menutup aurat,” kata T. Husein Banta saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi Golkar.
Selain mengkritisi lambang burak yang tidak menutup aurat, Fraksi Golkar juga mengkritisi garis yang terdapat pada sayap burak. Menurut Golkar, garis-garis ini belum diterjemahkan secara konkret.
“Fraksi kami berpendapat bahwa apa saja yang termaktub dalam lambang tersebut wajib diberikan arti yang konkret, sehingga terhindar semua orang menterjemahkan menurut selera masing-masing. Dalam qanun ini, banyak hal tentang lambang ini belum diterjemahkan,” jelas Husein Banta di depan anggota dewan.
Menurut Husein, bendera Aceh yang disahkan itu merupakan benda yang sakral dan harus dihormati oleh seluruh masyarakat. Oleh sebab itu, partainya berpendapat bahwa bendera Aceh yang akan digunakan nanti harus betul-betul mencerminkan keberagaman masyarakat Aceh.
“Kami berpendapat bahwa lambang Aceh yang akan kita tetapkan haruslah kita lengkapi dengan makna-makna yang terkandung di dalamnya,” ungkapnya.
Meski adanya catatan dari Fraksi Partai Golkar, namun Qanun Bendera dan Lambang Aceh itu telah disahkan. [ACEHKITA.COM –]
SHARE :
 
Top