Lamurionline.com--Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendra Datta mengingatkan agar umat Islam tidak cepat percaya pada Komisi III terkait agar pelaksanaan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Mahendra Datta menilai UU Pendanaan Terorisme yang baru saja disahkan masih memiliki kemungkinan menjadi alat untuk menjebak umat Islam.
"Yang namanya Undang-undang itu sebuah jaminan yang seharusnya tertulis,  bukan disampaikan secara lisan," tegasnya kepada hidayatullah.com saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Menurutnya, selama janji-janji komisi III DPR RI itu tidak termasuk dalam redaksi yang tertuang dalam Undang-undang, maka kesewenang-wenangan di lapangan masih mungkin terjadi. Ia juga mengingatkan agar Komisi III belajar dari kasus kesalahan Prosedur Tahapan (Pro Tap) seperti kasus-kasus anggota satuan elit Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.

"Jangan tunggu orang bersalah mati dibunuh Densus baru buka mata," tandasnya lagi.
Bagi Mahendradatta, keberadaan UU Pendanaan Terorisme hanya lanjutan dari episode UU Terorisme. Ia menjelaskan tujuan akhir dari dihadirkannya UU dengan isu terorisme tidak lebih untuk merusak perkembangan dakwah Islam di Indonesia.

"Buktinya UU Terorisme itu hanya berlaku hanya pada kasus yang terkait label Islam. Tapi di Papua 8 orang TNI ditembak mati tidak dianggap terorisme," tambahnya.
Kuasa hukum Ustad Abubakar Ba'asyir ini berjanji akan mengadukan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme ke Mahkamah Konstitusi jika memang pada implementasi terjadi penyimpangan.* Sumber : Hidayatullah.com
SHARE :
 
Top