Lamurionline.com--Jakarta - Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari mengatakan, pemerintah pusat harus tegas menolak pengesahan Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang Bendara dan Lambang Aceh yang menetapkan bendera mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera provinsi.
Eva menegaskan, tidak pada tempatnya provinsi Aceh menggunakan simbol-simbol yang konsekuensinya menjauh dari NKRI. Dia mengakui Perjanjian Damai Helsinki membolehkan bendera dan simbol Aceh.
"Tapi Pemda Aceh harus juga tunduk pada seluruh UU NKRI. Misalnya, berkaitan dengan UU yang melarang penggunaan bendera organisasi terlarang termasuk GAM," kata Eva di Jakarta, Senin 1 April 2013.

Sebab, kata dia, GAM bukan representasi dan aspirasi homogen masyarakat Aceh. Faktanya, ada organisasi, tokoh masyarakat, maupun beberapa daerah di Aceh yang menolak qanun itu. Buktinya, pawai bendera merah putih di Aceh Tengah hari ini.

"Patut disesalkan jika Pemprov Aceh justru membuat keputusan yang dapat memicu konflik di antara warga Aceh. Sepatutnya Pemprov fokus pada politik memajukan kesejahteraan rakyat daripada mengarahkan energi ke politik identitas."

Untuk itu, kata dia, Pemerintah Pusat harus tegas dan memastikan tidak ada ruang bagi manuver-manuver politik daerah yang dapat dijadikan preseden pelemahan konsolidasi demokrasi.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun memberi sinyal agar Pemda Aceh mengevaluasi bendera GAM tersebut. [1-viva]
SHARE :
 
Top