Lamurionline.com-- JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri berharap Pemerintah Provinsi Aceh dan DPRD Aceh menggunakan bendera dan lambang yang berkaitan dengan kejayaan Aceh masa lalu. Pemerintah pusat berharap agar bendera dan lambang yang sudah ditetapkan, yakni mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) segera dirubah.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan penggunaan lambang tersebut ketika bertemu dengan Pemprov Aceh dan DPRD Aceh dalam beberapa kali pembahasan yang dimulai tahun 2012 . Terakhir, kata dia, pembahasan dilakukan di Hotel Sultan, Jakarta, yang juga diikuti oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kita tawarkan, kan ada lambang-lambang kejayaan Aceh masa lalu. Katakanlah ketika kekuasaan Iskandar Muda. Pakailah lambang itu, silahkan," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Gamawan mengatakan, sebelum disahkan DPRD Aceh, semestinya qanun atau peraturan daerah tentang Bendera dan Lambang Aceh dibicarakan dengan pihaknya. Lantaran sudah disahkan, maka qanun itu dievaluasi.
Hasilnya, ada 12 poin yang menjadi rekomendasi Kemendagri. Intinya, pemerintah pusat meminta bendera dan lambang Aceh dirubah lantaran mirip lambang GAM. Pasalnya, kata Gamawan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan lambang tidak boleh menyerupai lambang separatis.
"Kalau ambil lambang GAM, GAM kita sudah tau (gerakan separatis). Maka kita minta koreksi," kata Gamawan.
Gamawan melanjutkan, pihaknya akan kirim tim menemui gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk menjelaskan terkait hasil evaluasi Kemendagri. Pihaknya berharap agar masalah ini diserahkan ke proses hukum dan jangan ditarik ke ranah politik.
Jika rekomendasi Kemendagri tidak diikuti, kata Gamawan, sebagai jalan terakhir Presiden akan membatalkan qanun tersebut. "Kita masih dengan cara-cara persuasif, menghormati pemerintah Aceh dan DPRD Aceh," kata dia. [1-kompas]

SHARE :
 
Top