Laporan YUswardi Mustafa - Banda Aceh

Lamurionline.com--BANDA ACEH - Penerapan syariat Islam di Aceh dinilai tidak bertentangan dengan hukum negara, karena ia konstitusional. Bahkan, Syariat Islam harus terwujud di seluruh daerah Indonesia.

Penegasan ini disampaikan Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, di Asrama Haji, Banda Aceh, Minggu (21/04/2013).

Habib Rizieq disambut ratusan kader FPI Aceh. Saat ia menyampaikan materi ratusan kader FPI menerikaan kalimat Allahuakbar.

Ia menjelaskan, alasan kelompok anti syariat Islam hanya alasan yang dibuat-buat tentang bahaya Syariat Islam.

Syariat Islam tak boleh berlaku karena takut investor tak datang, itu alasan klasik dan harus diabaikan, katanya. Alasan lainnya yang sering dipakai adalah pelanggaran HAM, menurutnya juga tidak mendasar. Karena itu, Dalam konstitusi NKRI  penerapan syariat Islam adalah konstitusional.

"Syariat Islam harus berlaku di seluruh Indonesia. Menuju NKRI bersyariat," ujarnya. 
SERAMBINEWS.COM


SHARE :
 
Top