Lamurionline.com--Banda Aceh – Forum Anti-Korupsi dan Tranparansi Anggaran (FAKTA) menuding institusi kepolisian dan kejaksaan tidak memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan hukum terhadap kasus malpraktik pemerintahan bernama korupsi. Dalam catatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam 5 tahun terakhir, setidaknya terdapat belasan kasus korupsi besar yang ditangani dua institusi tersebut berujung pada tidak terpenuhinya rasa keadilan.
“Di peringatan hari anti korupsi tahun 2013 ini, kami menilai bahwa komitmen pemberantasan korupsi baik yang dilakukan polisi maupun jaksa masih hanya sebatas jargon. Banyak kasus korupsi yang telah disidik justru tidak terungkap dengan jelas bahkan mengendap begitu saja,” ujar Koordinator FAKTA Indra P Keumala, Senin (9/12) di Banda Aceh.
Indra mengungkapkan, dalam 5 tahun terakhir setidaknya terdapat 15 kasus korupsi besar yang terungkap namun dalam perjalanannya proses hukum terhadap kasus tersebut sampai hari ini masih tertahan baik di institusi kepolisian maupun institusi kejaksaan.
Kasus tersebut antara lain korupsi proyek normalisasi Krueng Bubon di Kabupaten Aceh Barat tahun 2010 Rp 5,3 milyar, korupsi dana bantuan Menko Kesra Rp 16 milyar untuk penanganan pascabencana Aceh Timur tahun 2008, indikasi korupsi dana hibah Pemko Subulussalam tahun anggaran 2010 Rp 2,2 milyar, kasus mark up pengadaan CT Scan pada RSUZA, kasus korupsi 9 proyek pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh tahun 2011.
“Selain itu masih ada beberapa kasus lainnya yang meski proses hukumnya berjalan namun tidak diungkap tuntas sehingga tidak memenuhi rasa keadilan seperti yang terjadi pada pengungkapan kasus korupsi proyek pembangunan saluran pembuang di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, Rp 8,3 milyar dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan MRI-3 TESLA di RSUZA dengan total anggaran Rp 39 milyar,” terang Indra.
Indra menjelaskan, kedua kasus korupsi yang ditangani kejaksaan tersebut terjadi pendangkalan masalah dan terkesan melindungi pelaku lain yang lebih bertanggungjawab. Menurutnya, jaksa sengaja hanya membidik ‘orang kecil’ sementara membebaskan oknum tertentu dari jerat hukum dan hal tersebut lagi-lagi hanya akan menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi di masa mendatang.
“Bayangkan, kasus korupsi MRI-3 TESLA di RSUZA yang tuduhannya mark up mencapai Rp 8,3 milyar tapi yang dijerat justru cuma kontraktor dan ketua pelelangan sementara pengguna anggaran dan tim perencana malah dibiarkan melenggang bebas,” paparnya.
Indra menambahkan, hal yang sama juga terjadi pada pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek salurang pembuang Abdya. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena motif kepentingan tertentu sehingga pihak lain yang punya peran besar terjadinya tindak pidana korupsi justru dibiarkan ‘aman’.
“Ada dugaan bahwa kepentingan dan motivasi uang mempengaruhi terjadinya deal-deal tertentu dengan para koruptor sehingga dalam hal ini penegakan hukum cuma dijadikan alat mencapai kepentingan tersebut,” demikian Indra P Keumala. (IS)
SHARE :
 
Top