Lamurionline.com--Jakarta - Pernahkah mendapatkan SMS yang mengabarkan jika Anda sebagai pemenang undian Telkomsel sebesar Rp 75 juta? Ternyata pengirim itu sehari-hari sebagai petani dan buruh pabrik. Kini ketiga pelaku meringkuk di penjara selama 4 bulan.
Kasus bermula saat warga Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Santi, menerima SMS pada 1 November 2013 lalu. SMS itu berbunyi 'Selamat, Nomor Anda Resmi Mendapat Hadiah dari PT Telkomsel sebanyak Rp 75.000.000. Untuk info lebih lengkap hubungi kantor pusat 085328222768 atas nama Drs H Heri'. Atas SMS ini Santi lalu tertarik dan menghubungi nomor yang tertera di SMS tersebut.
Telepon Santi lalu diangkat dengan orang yang mengaku-aku sebagai operator Telkomsel dan meyakinkan jika Santi adalah pemenang yang sah. Setelah itu Santi dihubungi lagi oleh orang lain yang mengaku sebagai pimpinan PT Telkomsel. Dalam perbincangan itu, Santi tergiur dengan hadiah Rp 75 juta, meski ujung-ujungnya harus mentrasfer uang administrasi ke pihak Telkomsel palsu itu.
"Uang itu milik saya yang dikirimkan untuk membayar biaya administrasi atas hadiah yang dijanjikan ke saya," kata Santi dalam kesaksiannya yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sengkang yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (5/4/2014).
Lalu Santi mentransfer uang ke nomor rekening BRI Cabang Season City Jakarta atas nama Abdul Latief sebesar Rp 4 juta. Selain itu, Santi juga mentransfer pulsa Rp 200 ribu ke operator Telkomsel palsu itu. Namun setelah uang ditransfer, ternyata janji hadiah Rp 75 juta tidak kunjung didapat.
Belakangan baru diketahui SMS itu ulah tiga warga Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) yaitu Sofyan (21), Kardi (25) dan Ramli (23).
"Nomor HP yang dikirimi SMS telah diacak dan dikirimkan ke area Pulau Jawa," ujar Kardi.
Turut terlibat juga dalam kasus itu Lel Kemmang selaku pemilik nomor rekening. Komplotan penipuan SMS hadiah palsu itu diringkus polisi dan dihadapkan ke meja persidangan. Sayang, Lel Kemmang masih berkeliaran dan kini berstatus DPO.
"Menyatakan terdakwa I, II dan II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 4 bulan penjara," putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sengkang yang terdiri Slamet Setio Utomo, Firmansyah Irwan dan Pipit Christa A Sekewael pada 30 Desember 2013 lalu. detik.com