Lamurionline.com--Takengon- : Alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho dan lainnya mulai besok Minggu 6 April 2014 pukul 00.00 Wib hingga hari pelaksanaan pemilu 9 April 2014 harus dibersihkan dan tidak terpajang maupun terpampang lagi di tempat umum karena telah memasuki hari tenang.
Bila masih ada alat peraga kampanye di tempat umum berarti masuk pelanggaran, ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Tengah, tegas Maryeni, Sabtu 5 April 2014 di ruang kerjanya.
Dikatakan Maryeni, Panwaslu bersama Pemerintah daerah akan melakukan pemantauan alat peraga kampanye yang masih terpasang di tempat umum mulai besok Minggu 6 April 2014 pukul 00.00 Wib karena telah memasuki hari tenang dan sudah termasuk pelanggaran.
Selain alat peraga kampanye yang terpajang yaitu baliho dan spanduk, alat peraga kampanye di kenderaan seperti mobil juga harus di bersihkan karena itu juga termasuk alat peraga kampanye, ungkapnya.
“Diharapkan partai poltik dan caleg untuk segera membersihkan alat peraga kampanye masing-masing hingga batas waktu yang telah di tentukan sesuai peraturan, bila tidak, alat peraga itu akan dibersihkan oleh Panwaslu maupun Pemda”, sebut Maryeni.(ZahLintasGayo.co
SHARE :
 
Top