Barangkali judul “ ayo ngopi “ diatas adalah hal yang biasa, karena setiap orang di dunia ini pastilah pernah menikmati secangkir kopi, baik di rumahan, kantor  maupun warung ataupun gerai yang menyediakan berbagai jenis kopi mulai dari kelas teri hingga kelas kakap. Namun hal itu akanlah berbeda jika kita menikmati kopi di warung-warung yang tersedia di negeri syariat yang jumlah warung kopi nya bisa dikatakan paling banyak serta sudah menjadi kebiasaan  ngopi untuk mengawali hari agar lebih bersemangat. Tentu pemandangan akanlah berbeda ketika menyaksikan banyaknya warung kopi yang bertebaran bak lalat yang menghinggap makanan. Ya, kunjungilah Aceh, maka kita akan terbawa kepada budaya ngopi di warung kopi nya. Seakan tidak ada strata sosial di warung kopi, maka semuanya berbaur tak mengenal miskin, kaya, tua , muda, sehingga ngopi tak dapat dipisahkan dalam aktifitas sehari-hari masyarakat Aceh.
Tak hanya terkenal dengan marijuana nya, Sejak zaman Belanda dahulu hingga sekarang, Aceh terkenal dengan produksi kopi yang berkelas dunia. Setidaknya ada dua “ brand “ kopi yang membuat Aceh terkenal yaitu  kopi Ulee Kareng yang termasuk jenis kopi Robusta  dan kopi Gayo yang termasuk jenis Kopi Arabika yang di pasar dunia termasuk kelas kopi premium. Bahkan pada tahun 2011, di Banda Aceh diadakan Festival Kopi tingkat internasional. Event ini menjadi magnet bagi  produsen minuman kopi dan penikmat kopi dari berbagai penjuru dunia. Barangkali karena ketenaran Aceh sebagai salah satu produsen kopi terbaik di dunia sehingga tradisi minum kopi tersebut menjadi semacam “ budaya ” yang terus berlangsung sejak dulu secara turun temurun dan “ harus ” dilestarikan. Tak hanya itu, masyarakat Aceh melahirkan banyak warung-warung ataupun gerai-gerai kopi yang menjajakan berbagai jenis kopi sehingga tradisi minum kopi beralih ke warung-warung kopi yang tak mengenal strata sosial konsumen nya.

Meskipun arus globalisasi dengan derasnya mengalir di tengah-tengah masyarakat, namun tak menyurutkan minat ngopi di warung kopi Aceh,  budaya minum kopi di tengah masyarakat Aceh tetap lestari. Budaya ini tetap diikuti oleh  generasi ke generasi. Yang berbeda hanyalah suasana yang dimodifikasi oleh pemilik warung ataupun gerai dengan konsep modern sehingga konsumen merasa nyaman dan sangat betah untuk duduk lama di warung kopi. Mulai dari modifikasi karyawan, tempat yang nyaman, arsitektur yang modern hingga penyediaan fasilitas yang lain seperti koneksi intenet wifi ( hotspot ), pustaka, penampilan group band dan lain sebagainya. Hal ini merupakan konsep yang sangat menjamur pada warung-warung kopi di Aceh sehingga sepertinya tak ada pengusaha kopi yang miskin karena warungnya sangat ramai pengunjung.
Namun  menjamurnya warung kopi baik yang masih tradisional maupun konsep modern bukan hanya menyerap lapangan kerja bagi pengangguran, tetapi juga membawa semacam bencana sosial bagi masyarakat yang terlena dengan ngopi di warung kopi hingga ber jam-jam. Penulis berpendapat, masyarakat Aceh dapat menilai sendiri bagaimana suasana glamour yang sering kita temui di warung kopi di Aceh. Misalnya bercampur antara lelaki dan perempuan yang sangat berlebihan hingga larut malam, ada pula yang hanya sekedar menghabiskan waktu dengan browsing intenet selama ber jam-jam, tidak menghargai konsumen yang lain hingga tidak menghiraukan gema azan menjadi bencana sosial bagi masyarakat Aceh. Yang lebih parah adalah ada beberapa warung kopi yang menyediakan fasilitas perjudian. 
Penulis beranggapan ini adalah tantangan bagi kita semua terlebih kepada pemegang kekuasaan di negeri ini. Penulis tidak menyalahkan menjamurnya warung kopi, namun yang salah adalah sistim yang diterapkan pada warung-warung tersebut. Tak ada salahnya jika kita ingin membooming kan kata-kata “ syariah “ di Aceh, artinya bukan hanya lembaga perbankan  di syariahkan, namun segala aspek harus disyariahkan. Mulailah dari warung kopi bersyariah yang mengatur tentang konsep-konsep yang tidak melanggar syariah. Kenapa harus warung kopi bersyariah ? karena masyarakat Aceh berbaur antar golongan masyarakat tempatnya adalah di warung-warung kopi, sehingga ada juga lelucon dalam masyarakat Aceh mengatakan “ ka rame ureung bak keude kuphi daripada meunasah/ mesjid “. Ini artinya ada pergeseran nilai-nilai syariah terhadap sebuah warung kopi. Penulis kira tidak ada salahnya pemilik warung menutup sejenak 15 menit warungnya untuk minimal mengajak konsumen menjalankan shalat, ataupun minimal dengan menutup warung di waktu shalat ( waktu adzan )  setidaknya konsumen telah di ingatkan bahwa telah masuk waktu shalat dan penulis kira agak lebih beradab daripada menjajakan konsumen ngopi ( tidak menutup warung ) disaat azan berkumandang. Kemudian tak ada salahnya pemilik warung menutup lapak rezekinya tidak serta larut malam sehingga fasilitas-fasilitas yang melanggar syariah seperti pergaulan antar muda mudi dapat diminimalisir dan penulis beranggapan tidak setuju dengan warung kopi yang brand nya “ buka 24 jam “. Kemudian tak ada salahnya warung kopi juga mencegah praktek-praktek perjudian, katakanlah perjudian bola yang sudah menjadi rahasia umum, bukan berarti tidak boleh menonton bola di warung kopi, namun praktek pelanggaran syariahnya yang harus dicegah. Juga tidak ada salahnya pemilik warung menegur secara persuasif pengunjung yang berbusana tidak islami dan juga apa salahnya membuat fasilitas tempat shalat di setiap warung kopi.
Penulis kira ini adalah dilema dari sebuah kebudayaan ngopi di Aceh. Pertumbuhan warung kopi di Aceh menjadi bukti bahwa perekonomian Aceh semakin baik dan juga dapat menyerap lapangan kerja.Namun disisi lain juga perlu dibuat semacam regulasi peraturan terhadap warung-warung kopi yang menjamur sehingga “ brand “ negeri syariah tidak terkontaminasi akibat pemandangan-pemandangan yang penuh dengan pelanggaran syaraiat di warung kopi di Aceh. Yang dirugikan adalah kita rakyat Aceh sendiri yang barangkali akan dicemooh oleh orang luar ketika berkunjung ke Aceh. Ya minimal jika tidak mampu mencegah dengan kekuatan, pemilik warung dapat menempatkan poster – poster peraturan  ketika ngopi di warung tersebut mengenai aturan pelanggaran sayraiah yang tidak boleh dilakukan.  Dilema ini penulis kira terjadi karena barangkali tidak adanya peraturan yang mengatur tentang mekanisme warung kopi dan lemahnya pengawasan. Semoga ini menjadi harapan kita semua agar budaya ngopi di Aceh tetap lestari namun tidak melanggar nilai-nilai syariah, yang outputnya melahirkan warung kopi yang bersyariah. .Amin Ya Rabbal Alamin.



Penulis adalah Baihaqi. Remaja Mesjid Sibreh dan
Mahasiswa magister ilmu kebencanaan Unsyiah
SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top