Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar. Mardani SH bersama pejabat dijajaran Pemkab Aceh Besar melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Jumat (12/1/2018). FOTO: MARIADI
Lamurionline.com. KOTA JANTHO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus tindak pidana umum, seperti ganja, dan sabu di Halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Jumat (12/01). 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, Mardani SH, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah sesuai dengan persyaratan perundang-undangan, dan kasusnya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang kami musnahkan itu, di antaranya 28.886.38 gram daun ganja, 420,45 gram sabu," sebutnya.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Kabupaten Aceh Besar merampas segala barang bukti yang dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan yang dieksekusi ada ganja, sabu dan juga yang lainnya, barang bukti tersebut berasal dari kasus yang ditangani Kejari Aceh Besar sejak 2016 sampai 2017.

"Kegiatan ini adalah kegiatan rutin untuk menghindari penumpukan berkas barang bukti di Kejari Aceh Besar, baik itu perkara narkoba maupun perkara lain," pungkas Mardani.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dalam drum, dan turut disaksikan Kepala Kejari Aceh Besar Mardani SH, Asisten II Pemkab Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar, Drs HT M Noor MM, Kasat Res Narkoba Polres Aceh Besar, Hakim Mahkamah Syariah Jantho Syahputra Atmanegara SHI dan  juga Panetra Penganti Pengadilan Negeri Jantho. (Mariadi)

SHARE :
 
Top