Lamurionline.com. BANDA ACEH - Puisi dengan judul 'Ibu Indonesia' yang dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 beberapa hari yang lalu mendapat tenggapan serius dari publik. Terutama dari kalangan masyarakat yang beragama Islam.

Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh, Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan, MCL MA pun angkat bicara terhadap persoalan tersebut. Menurutnya isi puisi itu telah melukai perasaan seluruh ummat islam. Dalam puisinya Sukmawati menyebutkan “sari konde ibu Indonesia sangatlah indah, lebih cantik dari cadar dirimu” dan “suara kidung Ibu Indonesia sangatlah elok, lebih merdu dari alunan azan mu”.

“Ini jelas sekali termasuk dalam katagori pelecehan dan penistaan agama. Dari itu kita berharap Ummat Islam Indonesia membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Karena ini negara hukum, maka biarlah hukum yang menyelesaikannya,” kata Tgk Hasanuddin, Rabu (04/04).

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN AR-Raniry ini menjelaskan Sukmawati dapat disangka melanggar delik penghinaan terhadap agama. Kepada Putri Bung Karno ini dapat dikenai Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 156-a KUHP berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Tgk Hasanuddin menambahkan dikarenakan Putri Bung Karno itu beragama islam, maka dirinya juga telah melanggar ketentuan hukum yang di atur dalam agama islam sendiri.

Menurutnya Sukmawati sudah bisa masuk dalam kategori golongan syirik khafi yaitu syirik tersembunyi. Sebab, apa yang disampaikan itu sudah masuk dalam wilayah tidak menghargai atas kebesaran Allah yaitu azan. Maka kesalahannya itu berada dalam kategori fiqih jinayah yaitu ta’zir (diputuskan oleh hakim).

“Akan tetapi karena di Indonesia tidak berlaku hukum Islam seperti halnya di Aceh, maka kasus ini harus dijerat dengan hukum pidana yang ada di negara kita. Kita berharap dalam kasus ini, hukum harus benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Dari kasus tersebut Tgk Hasanuddin juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia baik yang beragama islam maupun bukan untuk senantiasa dan saling menghormati satu sama lain, agar persatuan dan kesatuan ummat tetap terjaga.

“Kepada Sukmawati saya berpesan agar meminta maaf kepada seluruh umat Islam Indonesia atas kekhilafan tersebut. Selain itu untuk pemerintah, haruslah tegas terhadap orang-orang yang melakukan penistaan dan pelecehan terhadap agama. Sebab negera ini hadir didasari atas perjuangan besar dan inisiatif serta kontribusi besar dari umat Islam dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia,” tutup Tgk Hasanuddin. (mur)
SHARE :
 
Top