Dok. IST
LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH - H Nasir Zalba SE, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, periode 2013-2017, secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, Periode 2018-2021, menggantikan almarhum H Ziauddin Ahmad. Nasir Zalba, dipilih dalam sebuah musyawarah yang dihadiri hampir seluruh pengurus FKUB Aceh periode 2014-2018. Dari 20 orang pengurus, empat berhalangan hadir, 16 orang yang hadir. 

Acara musyawarah ini berlangsung di Kiryad Muraya Hotel, Banda Aceh, Sabtu (20/10). Dalam Forum musyawarah FKUB Aceh ini juga sepakat menunjuk H Juniazi, sebagai Sekretaris FKUB Aceh periode ke depan mendampingi Ketua terpilih H. Nasir Zalba. 

Sebelumnya, dalam musyawarah yang berlangsung demokratis dan transparan itu, sempat muncul sejumlah nama sebagai calon ketua, dari dalam pengurus, muncul nama Prof Dr A Hamid Sarong SH, Guru Besar UIN Ar-Raniry, dan dari luar pengurus DR H Bustami Usman SH MSi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Namun, seluruh pengurus FKUB Aceh yang hadir sepakat memilih H. Nazir Zalba SE, sebagai Ketua FKUB Aceh Periode 2018-2021. 

Menurut hampir sebagian pengurus FKUB Aceh yang hadir, sosok Nasir Zalba, adalah tokoh penting di Aceh, kredibel, profesional dan mampu menahkodai forum yang mewadahi seluruh tokoh agama dan pemuka agama di Aceh. 

Nazir Zalba, dianggap telah banyak terlibat dalam sejumlah persoalan yang terjadi di Aceh, terutama penyelesaian masalah yang terjadi di Aceh Singkil beberapa waktu lalu. Kegiatan Musyawarah FKUB ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabankesbangpol) Aceh, Drs Mahdi Efendi. 

Turut hadir, Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Aceh, Rahmat Mulyana, mewakili Kakanwil dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosbud dan Ormas, Kesbangpol Aceh, Drs Kahar Muzakkir. 


Kepala Kesbangpol Aceh, Drs Mahdi Efendi, dalam arahannya mengatakan peran FKUB Aceh sangat penting ke depan dalam rangka mendorong partisipasi dan kerja sama umat beragama dalam memperkuat dasar-dasar KUB guna membangun dan memelihara harmoni sosial dalam kerangka persatuan dan kesatuan nasional. 

Menurutnya, FKUB merupakan pilar penting dalam menjaga dan memelihara kerukunan di tingkat nasional dan Aceh khususnya. Begitu pula, Kabankesbangpol berharap FKUB dapat meningkatkan pemahaman, saling pengertian dan partisipasi umat beragama dan semua pihak, khususnya di Aceh dalam melihat dan mencermati isu-isu dan potensi konflik keagamaan yang berkembang di dalam masyarakat. 

Kabankesbangpol ini juga mengatakan, bahwa selama ini Kesbangpol Aceh telah memfasilitasi program maupun kegiatan FKUB Aceh, dan dia juga berjanji dihadapan peserta rapat yang hadir, akan terus mensupport kegiatan dan program FKUB Aceh ke dapan. Kabankesbangpol Aceh, juga berharap FKUB Aceh dapat melibatkan dan peran aktif seluruh stakeholder kerukunan di daerah ini, sehingga memberikan rasa optimisme, bahwa ke depan, kerukunan; baik di internal umat beragama, maupun antar umat beragama yang menjadi cita-cita bersama dapat segera terwujud. 

Menurut Mahdi, FKUB yang telah dibentuk pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Aceh merupakan wadah penting sebagai mitra dan mediator untuk membantu Kepala daerah menyelesaikan apabila ada perselisihan di kalangan internal dan antar umat beragama. Posisi FKUB sangat strategis untuk menghubungkan aspirasi umat beragama dengan pemerintah. 

Diantara nama pengurus FKUB Aceh saat ini dan hadir dalam musyawarah ini adalah, H Badruzzaman Ismail SH MH, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Prof Dr Azman Ismail MA, Hj Dahlia MAg, DR Nurjannah Ismail, Tgk Asnawi M Amin, dari tokoh agama Kristen, tokoh agama Hindu dan sejumlah tokoh agama dan Ormas keagamaan di Aceh. 

Untuk menyusun kepengurusan lengkap, seluruh peserta musyawarah, sepakat membentuk formatur yang diketuai langsung oleh ketua terpilih, H Nasir Zalba, dibantu Prof Dr A Hamid Sarong, DR Fauzi Saleh, H Juniazi dan H Hasan Basri. FKUB adalah wadah berkumpulnya tokoh agama, pemuka agama, tokoh masyarakat, dan tokoh Ormas Keagamaan, dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Saat ini FKUB Aceh, eksistensinya semakin kuat dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016, tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. FKUB adalah mitra pemerintah dalam membantu pemerintah untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama di Aceh. 

Diantara tugas penting FKUB, sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Aceh, adalah menerima dan menampung serta menyalurkan aspirasi umat beragama dan Ormas Keagamaan di Aceh. Ketua FKUB Aceh terpilih, H. Nasir Zalba, mengatakan sangat terharu dan bersyukur atas kepercayaan dan amanah yang diberikan pemuka agama dan tokoh agama ini. Nasir Zalba, berharap kepemimpinannya dalam FKUB Aceh ke depan mendapat dukungan seluruh komponen agama, masyarakat dan termasuk Pemerintah Aceh dan Forkopimda Aceh. Kemitraan dan sinergisitas penting. Masukan dan saran kontrukstif akan sangat membantu keberadaan forum ini ke depan. Dialog dan program kemitraan akan menjadi sesuatu yang penting dalam kepengurusan FKUB Aceh ke depan. (juni/smh)
SHARE :
 
Top