Kakankemenag Aceh Besar, H Abrar Zym SAg menyerahkan kartu nikah untuk pasangan pengantin di Masjid Al Faizin Lampeuneurut Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar, Sabtu (22/6/2019). Dok. IST
LAMURIONLINE.COM I DARUL IMARAH - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar meluncurkan kartu nikah untuk pasangan pengantin di Masjid Al Faizin Lampeuneurut Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar, Sabtu (22/6). Turut hadir pada saat peluncuran Kartu Nikah tersebut para pejabat dijajaran Kankemenag Aceh Besar, para kepala KUA dan tokoh tokoh masyarakat.

Kepala Kankemenag Aceh Besar, H Abrar Zym SAg mengakatan bahwa Kartu Nikah merupakan  bentuk inovasi yang diberikan oleh kementerian agama untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat sehingga lebih efektif dan efisien. 

"Data dalam kartu nikah dapat di akses pada aplikasi sistem informasi manajemen nikah berbasis website (Simkah Web)," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa didalam aplikasi website berisi data informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. 

"Aplikasi ini di rancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah - rujuk pada KUA dengan validitas data yang terintegrasi dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," ungkap Abrar Zym.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kankemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana SAg MSi menambahkan bahwa buku nikah dan kartu yang akan diberikan kepada pasangan nikah dengan kode QR yang dapat di baca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi SIMKAH.  

"Hal itu dilakukan untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah," tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa secara nasional launching kartu nikah telah dilakukan oleh Menteri Agama RI pada tanggal 8 Nopember 2018, namun untuk Aceh Besar saat ini bisa diluncurkan. 

"Untuk lingkup Aceh Besar akan di lakukan secara bertahap dan di targetkan pada tahun 2020 semua KUA kecamatan sudah menggunakan kartu nikah," demikian Khalid Wardana. (mariadi)
SHARE :
 
Top