Lamurionline.com-- Kuta Malaka : Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuta Malaka Kabupaten Aceh Besar, selasa (16/7) melakukan prosesi aqad ikrar tanah wakaf sebanyak 3 persil dari warga masyarakat untuk kemakmuran meunasah Gampong Tumbo Baro Kecamatan Kuta Malaka di kantor KUA setempat.



3 persil tanah wakaf terdiri dari 2 lahan sawah dengan luas 1.164 M2 dan 410 M2 serta 1 lahan seluas 410 M2 yang merupakan wakaf bersama untuk perluasan tanah lingkungan meunasah.


Prosesi penyerahan tanah wakaf di lakukan oleh 3 orang wakif dan di terima oleh Tgk M Syafari SPdi MSi selaku nazhir dan imam meunasah. Turut di saksikan Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana MSi, Kepala KUA Kuta Malaka Murtadha SAg, ketua tuha peut Tumbo Baro Drs Bustaman dan sejumlah tokoh masyarakat.




Dengan bertambahnya 3 persil tanah wakaf, maka di gampong Tumbo Baro sampai saat ini terdapat 29 persil tanah wakaf yang telah di kelola secara produktif terutama lahan untuk pertanian, pendidikan, peribadatan, peternakan dan berbagai unit usaha ekonomi gampong.


Kantor kementerian agama kabupaten Aceh Besar mengajak seluruh warga masyarakat untuk terus menggelorakan semangat berwakaf, apalagi di zaman modernisasi ini sudah sangat jarang di temui warga yang mau mewakafkan tanahnya.


Padahal tanah wakaf memiliki dimensi mamfaat yang sangat luar biasa apabila di kelola secara produktif dan profesional, sedangkan untuk wakif (orang yang mewakafkan tanah) akan terus menerus mengalir pahalanya.




Kemenag juga mengimbau kepada para nazhir, imam masjid/meunasah dan tokoh tokoh masyarakat untuk mengurus legalitas tanah wakaf dengan membuat akta ikrar wakaf (AIW) di kantor KUA.


Masih banyak tanah wakaf yang tidak memiliki dokumen AIW bahkan sering terjadi persengketaan dalam kepemilikan dalam masyarakat.
(H Khalid Wardana MSi/Kasi Bimas Islam) (HRM)

SHARE :
 
Top