Lamurionline.com--Aceh Besar : Di tengah status keadaan darurat bencana Covid-19 yang sedang melanda Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Aceh Besar tetap melayani prosesi pernikahan. Pencatatan nikah tetap dapat di lakukan di kantor KUA tetapi harus memperhatikan beberapa aspek dan aturannya. 


Menurut Kepala Kankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg melalui Kasi Bimas Islam H Khalid Wardana MSi, pelaksanaan prosesi pernikahan di kantor KUA harus mengikuti standar yang telah di tetapkan oleh Kemenag RI yaitu membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah, dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. Kedua calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker. Petugas KUA, wali nikah dan pengantin laki laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Sedangkan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan akad nikah di luar KUA harus memperhatikan ruangan prosesi akad nikah di lakukan di tempat terbuka atau ruangan yang berventilasi sehat dan tetap mengikuti prosedur yang telah di tetapkan oleh pemerintah. 

Lebih lanjut H Khalid Wardana menyampaikan bahwa untuk sementara waktu kemenag meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA yang berpotensi menjalin kontak langsung dan kerumunan, misalnya kegiatan konsultasi perkawinan dan bimbingan perkawinan secara kolektif untuk sementara waktu di hentikan.


Dalam satu bulan, dari 23 kantor KUA yang ada di Aceh Besar melayani lebih dari 300 peristiwa pernikahan. Untuk itu kemenag Aceh Besar menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi segala aturan dan himbauan yang telah di sampaikan oleh pemerintah dan terus berikhtiar untuk melakukan pencegahan terhadap wabah virus corona.

Rel : Khalid Wardana
SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top