Lamurionline.com--Aceh Besar : Di tengah status keadaan darurat bencana Covid-19 yang sedang melanda Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Aceh Besar tetap melayani prosesi pernikahan. Pencatatan nikah tetap dapat di lakukan di kantor KUA tetapi harus memperhatikan beberapa aspek dan aturannya.

Sedangkan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan akad nikah di luar KUA harus memperhatikan ruangan prosesi akad nikah di lakukan di tempat terbuka atau ruangan yang berventilasi sehat dan tetap mengikuti prosedur yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut H Khalid Wardana menyampaikan bahwa untuk sementara waktu kemenag meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA yang berpotensi menjalin kontak langsung dan kerumunan, misalnya kegiatan konsultasi perkawinan dan bimbingan perkawinan secara kolektif untuk sementara waktu di hentikan.
Dalam satu bulan, dari 23 kantor KUA yang ada di Aceh Besar melayani lebih dari 300 peristiwa pernikahan. Untuk itu kemenag Aceh Besar menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi segala aturan dan himbauan yang telah di sampaikan oleh pemerintah dan terus berikhtiar untuk melakukan pencegahan terhadap wabah virus corona.
Rel : Khalid Wardana
0 facebook:
Post a Comment