LAMURIONLINE.COM I KOTA JANTHO - Sebagai wujud kepedulian dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menganggarkan plot dana sebesar Rp 48.500.791.415. Anggaran tersebut antara lain akan digunakan untuk penyediaan alat pelindung diri (APD), penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan, dapur umum Covid-19, santunan dan tunjangan untuk tenaga medis, penyediaan tempat isolasi untuk 23 kecamatan di Aceh Besar, dan bantuan sembako untuk masyarakat pada masa darurat.

Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali didampingi Kabag Humas dan Protokol Muhajir SSTP MPA, usai memimpin rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di kantor Bupati Aceh Besar, Kamis (2/4) menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Forkopimda juga sudah mengeluarkan seruan bersama yang intinya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari berkumpul dalam jumlah banyak, baik di warung kopi, restoran, swalayan, pasar, tempat wisata, dan lainnya. 

Hal itu dimaksudkan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Selain itu, bagi penduduk yang baru tiba dari luar Provinsi Aceh, diimbau untuk mengkarantina diri di rumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari.

Pada bagian lain, Bupati Aceh Besar kembali mengajak seluruh masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menjaga kebersihan tempat tinggal, tempat ibadah, dan sarana umum lainnya, serta selalu mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sesering mungkin.

Langkah lainnya yang dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jelas Ir Mawardi Ali adalah dengan mengeluarkan imbauan dan kebijakan seperti pembatasan waktu berjualan di Pasar Induk Lambaro dan Pasar Keutapang sesuai dengan Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2020. 

“Selain itu, kami imbau untuk menghindari keramaian atau pengumpulan massa, tidak berdekatan dengan orang sakit, dan hewan, terutama hewan liar,” pinta Bupati Aceh Besar.

Terkait dengan adanya sejumlah gampong di Aceh Besar yang sudah memberlakukan jaga malam, Ir Mawardi Ali mengimbau agar kegiatan jaga malam dapat dihentikan supaya kondisi warga tetap sehat. Hal tersebut untuk menghindari warga agar tidak justru terpapar dengan Covid-19 karena ramai-ramai berada di pos jaga. Namun, bila ada tamu atau orang yang baru kembali dari provinsi lain maupun luar negeri, diminta segera dilaporkan kepada Muspika setempat sehingga bisa dikarantina selama 14 hari.

Bupati Aceh Besar melanjutkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Forkopimda, DPRK, OPD, para Muspika, perangkat gampong, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta seluruh warga terus bekerja maksimal untuk mengantisipasi dan menangani agar Covid-19 tidak terjadi di tengah-tengah masyarakat. 

“Mari kita terus berdoa agar Covid-19 ini dapat segera berakhir,” demikian Ir Mawardi Ali, Bupati Aceh Besar. (mariadi/rel)
SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top