lamurionline.com-- Aceh Besar : Pelaksanaan peristiwa nikah pada masa  new normal di kabupaten Aceh Besar meningkat, apalagi setelah ibadah Puasa dan Idul Fitri 1441 hijriah. Terjadinya pandemi covid-19 tidak menyurutkan keinginan para pemuda  untuk melangkah ke jenjang pernikahan.


Kepala kankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg di dampingi Kasi Bimas Islam H Khalid Wardana MSi Kamis (2/7) di aula Dekranas Aceh Besar membuka Kegiatan Bimbingan Perkawinan untuk 50 orang calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dalam bulan Juli ini. Bimbingan yang di lakukan secara kolektif mendapat respon yang antusias dari para pengantin dan mengikuti protokol kesehatan, sebelum masuk ruangan mencuci tangan, di periksa suhu tubuh, menggunakan masker dan jaga jarak.


Berdasarkan data di seksi bimas Islam, pada bulan Juni 2020 tercatat 385 peristiwa nikah di Aceh Besar, sedangkan di bulan Mei hanya 9 peristiwa nikah.

Kantor kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar telah menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan nikah era new normal ; pendaftaran nikah dapat di lakukan via online di : simkah.kemenag.go.id,  melalui telepon, email atau datang langsung ke KUA.  Pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah di laksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.


Akad nikah bisa di langsungkan di KUA atau luar KUA. Prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal di hadiri 10 orang. Sedangkan prosesi akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan maksimal 20 % dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang.

Ril : KW
Red : CM
SHARE :
 
Top