lamurionline.com-- Aceh Besar : Menindak lanjuti penanda tanganan perjanjian kerja sama antara kepala Rutan kelas II B Banda Aceh Irhamuddin SH MH dan kepala Kankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg pada tanggal 14 Juli 2020, maka mulai Selasa (1/9) penyuluh dari kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melakukan bimbingan dan pengajian perdana  di Rutan Kajhu.


Pembukaan kegiatan di lakukan oleh kepala seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi di Masjid At Tawabin Rutan Kajhu. Dalam kesempatan tersebut pihak kemenag juga menyerahkan bantuan operasional untuk kegiatan di Masjid tersebut.

Pada pengajian perdana di isi oleh narasumber Tgk H Tarmizi M Daud MAg, penyuluh fungsional di KUA Kecamatan Krueng Barona Jaya yang saat ini di percayakan sebagai Kadis Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh di dampingi ketua Pokjaluh Tgk Mukam Zahri SAg dan penyuluh agama dari 5 kecamatan di sekitar Rutan.


Para penyuluh agama akan mengisi jadwal secara rutin di Rutan Kajhu dengan berbagai materi keagamaan antara lain, membaca dan mempelajari Al Quran, ilmu fiqh, kitab kitab salafiah dan arab melayu termasuk mengajarkan metode iqra bagi warga binaan di rutan yang belum bisa mengaji.

Sejak tahun 2019 pihak kemenag melalui penyuluh agama telah melakukan bimbingan dan penyuluhan di rutan Kajhu dan terhenti di awal tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

Di samping melakukan kerja sama pembinaan kerohanian terhadap warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kajhu, penyuluh agama juga akan melakukan kegiatan yang sama di Rutan kelas II B Kota Jantho.


Ril : KW
Red : CM
SHARE :
 
Top