LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH - Tim Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh mengadakan pertemuan dengan Komisi III DPRA (23/9). 

Pertemuan yang dilakukan di Aula Pertemuan Komisi III DPRA bertujuan untuk mendiskusikan tentang pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Pertemuan tersebut membuahkan hasil yang maksimal. Kedua pihak menyatakan siap mendukung penuh pelaksanaan Qanun LKS sebagai bagian dari pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di Aceh. 

Pertemuan dibuka langsung oleh Ketua Komisi III Khairil Syahrial, didampingi Zaenal Abidin (wakil ketua), Hendri Yono (Sekretaris), dan juga sejumlah anggota Komisi III lainnya. Dalam kesempatan itu, 

Ketua Komisi III dan segenap anggota komisi menyatakan berkomitmen penuh dalam mendukung pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS. Hal ini menjadi bukti konkrit pelaksanaan syariat Islam di Aceh khususnya di bidang mu'amalah. 

Dalam sambutannya, Direktur PKPM, Dr. Muslim Zainuddin, MSi menyatakan siap mendukung Pemerintah Aceh (Legislatif dan Eksekutive) dalam penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS. Qanun ini merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang telah lama didamba-dambakan dalam mewujudkan lembaga keuangan yang berdimensi syari'ah di Aceh. 

Muslim menambahkan kita siap melaksanakan program pemerintah, termasuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas. Sosialisasi substansi Qanun dan keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh keuangan berbasis syariat Islam sangat penting dilakukan agar masyarakat dapat memahami dengan benar pokok-pokok aturan yang diatur di dalamnya. 

Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri Prof. Nazaruddin AW (Pakar Ekonomi Syariah-Guru Besar UIN Ar-Raniry), yang juga salah satu tim Perumus Qanun LKS dan Dr. Mujiburrahman sebagai Konsultan PKPM Aceh. 

Menurut Nazaruddin, Qanun ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan syariat Islam di segala bidang kehidupan ummat, termasuk dalam bidang keuangan, baik mikro maupun makro. Hal ini bertujuan agar masyarakat terhindar dari praktik riba yang sangat dibenci oleh agama. 

Ia menambahkan bahwa memang pada tataran pelaksanaan setiap produk hukum tetap ada dinamika tersendiri, sehingga perlu dicarikan solusi yang terbaik terhadap dinamika yang ada. Demikian tutupnya. (munawar/rel)
SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top