LAMURIONLINE.COM I KOTA JANTHO - Sebanyak 429 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Aceh Besar, mundur secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Mereka berasal dari 23 kecamatan di kabupaten itu. Untuk diketahui, PKH merupakan bantuan dari Kementerian Sosial RI yang disalurkan setiap tahun kepada penerima yang sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kadis Sosial Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi, kepada Lamurionline.com, Minggu (21/2), mengatakan, pihaknya bersyukur terhadap langkah yang diambil oleh penerima PKH tersebut. "Kami sangat terharu karena walau dalam masa pandemi Covid-19, masih ada warga Aceh Besar yang dengan kesadaran sendiri tanpa ada paksaan dari pihak lain mundur dari penerima PKH,” ungkap pria yang akrab disapa BJ, ini.

Bahrul Jamil menyebutkan, KPM penerima PKH yang mundur itu berasal dari Kecamatan Lembah Seulawah 213 keluarga, Lhoong 85 keluarga, Sukamakmur 15 keluarga, Darul Kamal 13 keluarga, Leupung 12 keluarga, Kuta Cot Glie, Montasik, dan Darul Imarah masing-masing 11 keluarga, Indrapuri dan Seulimeum masing-masing 10 keluarga, Kuta Baro sembilan keluarga, Simpang Tiga dan Ingin Jaya masing-masing lima keluarga, Kuta Malaka, Kota Jantho, Darussalam, Peukan Bada, dan Mesjid Raya masing-masing tiga keluarga, serta Kecamatan Blang Bintang, Lhoknga, Krueng Barona Jaya dan Baitussalam masing-masing satu keluarga. 

Menurut BJ, tindakan seperti itu merupakan tolak ukur suksesnya program PKH. Karena itu, Bahrul Jamil berharap apa yang dilakukan warga Aceh Besar ini bisa menjadi contoh bagi KPM di kabupaten/kota lain. Sehingga, sambungnya, warga yang merasa sudah mampu atau tidak layak lagi menerima bantuan dari pemerintah, agar dengan kesadaran sendiri mundur dari penerima bantuan apapun jenisnya termasuk PKH.

“Banyaknya penerima PKH yang mundur juga tidak lepas dari kerja keras pendamping PKH yang terus memotivasi mereka agar tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah jika sudah mampu secara ekonomi. Penerima PKH yang mundur itu juga menandatangani surat pernyataan yang diketahui oleh keuchik setempat,” jelas BJ yang didampingi Kasie Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Aceh Besar, Nuruliansyah SE.

Terpisah, Koordinator PKH Aceh Besar, Muklis SHum, didampingi Korkab PKH 2, Rizwansyah SPdI, menambahkan, jumlah penerima PKH yang mundur itu diperoleh berdasarkan data yang dihimpun pihaknya melalui pendamping PKH di setiap kecamatan pada Januari sampai Februari 2021. “Karena sekarang masih dalam situasi pandemi Covid-19, Kami berharap kepada pendamping PKH agar saat melaksanakan tugas ke lapangan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti  memakai masker dan selalu jaga jarak,” tutup Muklis. (rel)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top