lamurionline.com -- Banda Aceh : Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, menyerahkan Surat Keputusan tentang Normalisasi Staf Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Aceh kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), di Aula Serbaguna Setda Aceh, Senin (8/2/2021).

FOTO/ HUMAS PEMERINTAH ACEH
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, menggelar apel pejabat struktural seluruh SKPA secara virtual sekaligus menyerahkan SK normalisasi Staf PNS Pemerintah Aceh kepada Kepala SKPA masing-masing instansi, di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Senin, (8/2/2021).


Sebelumnya Sekda bersama tim kepegawaian Pemerintah Aceh serta para pejabat di masing-masing SKPA menilai dan mengevaluasi setiap staf PNS, untuk kemudian dilakukan normalisasi kerja.

Melalu normalisasi tersebut, bidang kerja PNS disesuaikan kembali dengan latar belakang pendidikan dan kemampuan atau kompetensi. Ada yang dipindahkan antar seksi, bidang, hingga antar SKPA. Penyesuaian kembali bidang kerja PNS itu dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan terukur.

Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, dalam arahannya mengatakan, normalisasi atau penyesuaian bidang kerja para PNS perlu segera dilakukan, guna memaksimalkan program kerja Pemerintah Aceh agar lebih terarah. Salah satu caranya adalah dengan melakukan rotasi kerja PNS, sehingga mereka akan bekerja pada bidang kerja yang sesuai dengan latar belakang pendidikan maupun kompetensinya.

“Normalisasi ini merupakan salah satu bentuk pengembangan potensi pegawai yang efektif. Selain bisa dijadikan sarana evaluasi, normalisasi ini juga bisa menjadi solusi untuk meningkatkan produktivitas kerja,”kata Taqwallah.

Usai SK normalisasi staf PNS itu diterima Kepala SKPA, Sekda meminta Kepala SKPA untuk menginstruksikan setiap staf PNSnya untuk melakukan presentasi lembar kerja mulai besok, Selasa, (9/2) di hadapan pimpinan masing-masing.

Para staf PNS yang mengalami perubahan penempatan kerja akan diantar langsung oleh masing-masing pimpinannya ke tempat kerja yang baru. Jika dipindah antar seksi, maka akan diantar oleh kepala sub bagian, jika antar bidang akan diantar oleh kepala bidang, dan begitupun jika penempatan kerjanya ke SKPA lain, maka akan diantar oleh Kepala SKPA.

Acara apel pagi pejabat struktural dan penyerahan SK normalisasi staf PNS Pemerintah Aceh itu berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. (Wahyu/Ril)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top