lamurionline.com -- Banda Aceh : Selama ini sejumlah penghulu/kepala Kantor urusan agama (KUA) di Kabupaten Aceh Besar sudah terbiasa mengisi khutbah nikah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, bahkan sejumlah  calon pengantin memilih beberapa  masjid utama di kota Banda Aceh untuk melaksanakan aqad nikah seperti Masjid Raya Baiturrahman, Masjid Al Makmur Lampriet dan Masjid Keuchik Leumiek sehingga para penghulu harus hadir untuk prosesi pencatatan nikah dan juga mengisi khutbah nikah.


Akan tetapi pada pelaksanaan ibadah jumat hari ini (19 Nopember 2021) di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh terlihat nuansa yang berbeda, salah seorang penghulu/Kepala KUA di Aceh Besar mendapat amanah untuk mengisi khutbah jumat di masjid kebanggaan masyarakat Aceh.

Adalah Muhammad Nizar S.Fil.I, Kepala KUA Kecamatan Darussalam menjadi kepala KUA pertama di Aceh Besar yang mendapat kepercayaan menjadi khatib jumat di Masjid Raya.


Alumni Dayah BUDI Lamno dan sarjana Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar Raniry  tersebut menyampaikan khutbah jumat dengan judul Peran orang tua dalam mendidik anak. Dalam uraiannya Tgk M Nizar menekankan pentingnya tugas dan tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak terutama perintah untuk mendirikan shalat. Sebagai orang tua harus memberikan perhatian lebih terhadap ibadah shalat kepada keluarga terutama anak anak karena merekalah yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Kepada mereka tidak hanya mewariskan harta tetapi juga harus mewariskan agama yang sempurna yakni al Islam. 

Mengutip hadits yang di riwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Hakim,  Khatib M Nizar mengajak jamaah jumat untuk merenungi dan mengamalkan isi hadits yang berbunyi "Perintahkanlah anak anak kalian untuk melakukan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka saat mereka berumur sepuluh tahun jika mereka meninggalkannya serta pisahkan mereka (antara laki laki dan perempuan).

Demikian pentingnya shalat dalam Islam sehingga sejak anak berumur 7 tahun agar di ajarkan tata cara mengerjakan shalat dan umur 10 tahun para orang tua harus mengambil tindakan tegas kepada anak jika mereka meninggalkan shalat. (Cek Man/Khalid)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top