Sidang Paripurna - VI Tahun 2021 terkait perumusan fatwa terkait praktek rentenir yang kian marak terjadi di Aceh yang berlangsung di Aula Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, Sekretariat MPU Aceh, Rabu (10/11/2021). FOTO/ DOK MPU ACEH


lamurionline.com -- Banda Aceh : Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Rumusan Fatwa terkait praktek rentenir yang kian marak terjadi di Aceh. Rumusan fatwa tersebut dikeluarkan dalam Sidang Paripurna - VI Tahun 2021 yang berlangsung selama tiga hari sejak 8 hingga 10 November 2021 di Aula Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, Sekretariat MPU Aceh.

Ada tiga butir rumusan fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh, yaitu renten adalah bunga atas imbalan hutang. Selanjutnya rentenir adalah individu atau lembaga yang menghutangkan uang secara resmi atau tidak resmi dengan syarat pembayaran melebihi hutang pokok.

"Praktek rentenir yang dilakukan oleh individu atau lembaga adalah bahagian muamalah riba, hukumnya adalah haram dan bertentangan dengan adat Aceh,” kata  H. Murni, SE., MM, Kepala Sekretariat MPU Aceh, saat membacakan butir ketiga rumusan fatwa tentang Rentenir Menurut Perspektif Hukum Islam dan Adat.


Peserta dari unsur ulama dan cendikia mengikuti Sidang Paripurna - VI Tahun 2021 terkait perumusan fatwa terkait praktek rentenir yang kian marak terjadi di Aceh yang berlangsung di Aula Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, Sekretariat MPU Aceh, Rabu (10/11/2021). FOTO/ DOK MPU ACEH


Rumusan fatwa itu juga mencantumkan Taushiyah atau saran dan harapan kepada pemerintah. Disebutkan dalam Taushiyahnya bahwa diharapkan kepada pemerintah untuk melarang segala bentuk muamalah riba terutama praktek rentenir.

MPU Aceh juga mengharapkan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk dapat menerbitkan regulasi (Qanun) tentang pelarangan muamalah yang mengandung riba.

Berikutnya diharapkan kepada para ulama, cendekiawan dan para akademik untuk melahirkan konsep-konsep ekonomi yang islami. Kepada para da'i, pendidik dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan pencerahan tentang bahaya praktek rentenir. "Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak bermuamalah dengan para rentenir", tutup H. Murni, SE., MM

Dikesempatan ini Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali berharap kepada seluruh anggota MPU Aceh yang berasal dari utusan daerah agar dapat mensosialisasikan fatwa-fatwa yang telah dihasilkan dalam sidang paripurna sepanjang tahun 2021 ini.

"Beberapa fatwa yang telah kita hasilkan menjadi milik kita semuanya dan berhak untuk kita sampaikan kepada masyarakat kita dan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan fatwa tersebut,” harap Abu Faisal.

Abu Faisal juga menyampaikan bahwa fatwa yang dihasilkan ini adalah fatwa dalam sidang paripurna terakhir dalam tahun 2021.

Dirinya mengingatkan terkait kepengurusan MPU Aceh masa khidmat 2017-2022 akan berakhir, maka pada tahun depan MPU Aceh akan mengadakan musyawarah besar ulama yang direncanakan pada bulan Maret mendatang.

"Kita insyaallah jika diberikan umur panjang oleh Allah, nanti akan mengawali tahun 2022 yaitu dengan sidang membahas tata tertib mubes yang insyaallah direncanakan akan kita lakukan dibulan Maret 2022", tambah Abu Faisal disaat menyampaikan sambutannya.

"Mubes itu harus kita lakukan tiga bulan sebelum berakhirnya masa khidmat kita. 2022 kita berakhir masa khidmat di bulan Juni", tutup Abu Faisal.(Cek Man/*)







SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top