Oleh: 

Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA


Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 26 Juni terus diperingati di berbagai belahan dunia, tak terkecuali di Aceh. Namun efektivitasnya masih dipertanyakan. Buktinya, narkoba kian dahsyat meninabobokkan anak bangsa, termasuk di Aceh yang sudah menjalankan Syariat Islam. Kenyataan ini semakin memberi kekuatan bagi kemenangan pihak yang ingin menghancurkan Islam. 

Menurut Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, ada pihak-pihak yang sengaja memperdaya ummat Islam dan merencanakan sebuah konspirasi, termasuk lewat jalur Narkoba. 

Dilihat dari segi dampaknya, narkoba sama halnya dengan khamar (minuman keras), bahkan narkoba lebih dahsyat mudharatnya dibandingkan khamar. Khamar mendatangkan banyak mudharat baik kepada harta benda, kesehatan, maupun agama. Allah berfirman, Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya (Al-Baqarah: 219). Meskipun ada manfaatnya, namun mudharatnya jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya. Rasulullah juga memastikan, Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram. (HR. Muslim).

 Selanjutnya, Syaikh Mutawalli asy-Syarawi, dalam kitabnya al-Kabaair berkata, Segala sesuatu yang menghilangkan fungsi akal adalah masuk dalam katagori khamar, hingga sesuatu yang pada asalnya halal sekalipun. Dengan demikian, Narkoba termasuk khamar yang diharamkan dalam nash al-Quran dan Hadits.


Bahaya Khamar dan Narkoba

Tidak diragukan lagi bahwa khamar dapat melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensi yang terdapat pada setiap orang. Minuman keras sangat berbahaya bagi pelaku dan masyarakat sekitarnya, begitu pula  narkoba. Oleh karena itu, Islam mengharamkan minuman keras dan narkoba dan mengecam keras orang yang mengkonsumsi benda-benda haram tersebut.

Menurut riset  ilmu kedokteran modern, khamar (minuman keras) berbahaya bagi kesehatan dan cepat mengantarkan manusia menjemput kematian. Ia berbahaya bagi kesehatan jantung, hati, syaraf, dan bahkan organ-organ tubuh. Tidak hanya itu, khamar juga berbahaya bagi akal. Ia akan menghilangkan keistimewaan terpenting yang diberikan Allah Swt kepada manusia, yaitu akal. Akal inilah yang membedakan manusia dengan binatang.

Minuman keras juga berbahaya bagi perkembangan moral. Seseorang yang mabuk akan menjadi amoral, tidak sadar, dan tidak mengenal lagi kewajiban terhadap Allah, diri sendiri, dan orang lain. Minuman keras bisa memicu seseorang melakukan tindak kejahatan, maksiat, dan dosa besar. Karena itu, syariat Islam menyatakan bahwa khamar adalah sumber segala kejahatan. Rasulullah saw bersabda, Jauhilah minuman keras. Sebab, minuman keras adalah pintu setiap kejahatan. (HR. Al-Hakim). Dalam riwayat lain, Rasulullah juga bersabda, Khamar adalah induk (sumber) kejahatan.(HR. An-Nasai).

Selain itu, minuman keras juga berbahaya bagi keluarga. Sebab, seseorang yang kecanduan minuman keras akan menelantarkan keluarga dan meninggalkan kewajiban menafkahi  mereka. Yang terbetik dalam pikirannya hanya bagaimana memenuhi syahwat dan keinginan, meskipun untuk itu ia harus kehilangan anak dan istrinya serta hartanya.

Lebih jauh lagi, minuman keras berbahaya bagi seluruh masyarakat, perekonomian, dan dunia produksi. Sebab, orang-orang yang menegak minuman keras dan kecanduan narkoba tidak akan produktif. Mereka tidak akan bisa menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Mereka tidak akan bisa mengelola kekayaan dan mengembangkannya.

Minuman keras tidak hanya berbahaya bagi manusia dari segi materi, namun juga berbahaya dari segi maknawi (ruhiah), karena mengancam keimanan seseorang. Rasulullah saw bersabda, Tidaklah berzina seseorang dalam keadaan beriman. Tidaklah mencuri seseorang dalam keadaan beriman. Dan tidak lah seseorang menegak minuman keras dalam keadaan beriman (HR. Bukhari dan Muslim). 

Pecandu narkoba juga demikian. Bahkan, menurut syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, mereka jauh lebih berbahaya. Sesungguhnya narkoba - baik berupa ganja dan sebagainya - lebih berbahaya daripada minuman keras. Minuman keras mendorong seseorang untuk bergerak, sedangkan narkoba cenderung membuat orang mencerut dan kedinginan.


Islam Melarang Keras Khamar dan Narkoba

Mengingat mudharat yang ditimbulkan oleh khamar dan narkoba sangat besar, maka Islam dengan tegas mengharamkannya, melaknat pelakunya dan yang terlibat dalam hal tersebut, dan menganggap pelakunya telah keluar dari iman. Anas ra meriwayatkan  bahwasanya Rasulullah saw melaknat sepuluh orang yang terlibat dalam khamar, yaitu; pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, orang yang memakan uang hasil dari khamar, pembayar dan pemesannya. (HR. Ibnu Majah dan Tirmizi) Diharamkannya khamar  dan narkoba sesuai dengan ajaran Islam yang ingin membentuk sosok kepribadian yang memiliki kekuatan secara fisik, jiwa dan akal pikiran.

Tidak hanya itu, Islam juga memberi sanksi terhadap pelakunya dengan hukuman had cambuk sebanyak empat puluh kali atau delapan puluh kali, kecuali pengedar narkoba diancam hukuman mati, karena dianggap sama dengan membunuh orang. Tujuannya, sebagai tindakan preventif dan memberi efek jera bagi pelakunya agar tidak mengulanginya serta menjadi pelajaran bagi yang lainnya dalam rangka memerangi penyakit benda-benda haram ini. 

Mengenai haramnya khamar itu berdasarkan firman Allah Swt, Wahai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka, jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al-Maidah: 90-91)

Disamping itu, Hadits-hadits Rasulullah saw mengharamkan segala yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, tanpa membedakan dari jenis mana asalnya. Diantaranya; pertama, Rasulullah saw bersabda, Setiap minuman yang memabukkan adalah haram. (HR. Bukhari) Kedua, Rasulullah saw bersabda, Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram. (HR. Muslim). Ketiga, Rasulullah bersabda, Sesuatu yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka kadar yang sedikit juga tetap haram.  (HR. At-Tirmizi, Abu Daud dan Nasai) Keempat, Rasulullah saw bersabda, Sesungguhnya anggur dapat diproses menjadi khamar, madu dapat diproses menjadi khamar, kismis dapat diproses menjadi khamar dan gandum dapat diproses menjadi khamar. Saya melarang kamu meminum segala sesuatu yang memabukkan.” (HR. Abu Daud)

Nash-nash al-Quran dan sunnah diatas menyatakan dengan tegas mengenai hukum haramnya meminum khamar (minuman keras). Keharaman tersebut juga mencakup semua jenis narkoba yang baru ditemukan akhir-akhir ini, karena narkoba sama dengan khamar dalam hal merusak dan mengacaukan akal. Selain itu, mengandung bahaya seperti yang terdapat pada khamar, bahkan bahaya narkoba lebih besar dibandingkan khamar sebagaimana yang telah dibuktikan dan disaksikan secara nyata. Oleh karena itu, narkoba diharamkan berdasarkan  qiyas terhadap khamar dan kaidah umum syariat Islam atau maqashid syariah yaitu menolak segala kemudharatan. Jadi, mengkonsumsi narkoba dengan cara apapun, baik dengan dimakan, diminum, dihisap atau disuntikkan adalah haram. Keharaman ini juga berlaku bagi penjual, pembeli, pencatat, pemasok dan siapa saja yang terlibat dalam bisnis haram ini.


Pendapat Ulama Tentang Narkoba

Mufti Mesir, Syaikh Abdul Majid Salim pernah ditanya mengenai hukum dalam syariat Islam berkaitan dengan benda-benda yang memabukkan dari jenis narkoba. Maka beliaupun menjawab, “Tidak diragukan lagi bahwa menggunakan dan mengkonsumsi benda-benda yang memabukkan ini hukumnya adalah haram, karena akan mengakibatkan kemudharatan besar dan banyak kerusakan. Narkoba dapat merusak akal dan tubuh, di samping menimbulkan  berbagai pengaruh negatif yang lain. Maka, syariat Islam tidak mungkin membenarkan untuk mengkonsumsinya, sedangkan benda-benda yang sedikit mudharatnya saja diharamkan. Oleh karena itu, sebagian ulama mazhab Hanafi berkata, Barang siapa yang menghalalkan ganja, maka dia temasuk zindik dan telah berbuat bidah. 

Hal senada juga difatwakan oleh syaikhul Azhar, Syaikh Mahmud Syaltut, seperti yang disebutkan dalam kitabnya al-Fatawa, Jika seperti yang disaksikan dan diketahui oleh semua orang, bahwa benda-benda yang dikenal sekarang dengan sebutan narkoba seperti ganja, opium, kokain, mempunyai mudharat terhadap kesehatan, akal pikiran, ruhiah, moral, ekonomi dan sosial melebihi mudharat yang terdapat pada khamar, maka sudah jelas hukumnya haram dalam pandangan Islam, sekalipun bukan berdasarkan tekstual nash, namun keharaman narkoba berdasarkan substansi dan makna nash serta kaidah umum ajaran Islam yaitu menolak segala kemudharatan dan mencegah jalan kerusakan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam bukunya as-Siayasah asy-Syar’iyyah mengatakan, Sesungguhnya hukum ganja adalah haram dan sesorang yang mengkonsumsinya mesti dijatuhi hukuman had, sama seperti orang yang meminum khamar yang dijatuhi hukuman had (cambuk). Ganja pada hakikatnya lebih buruk daripada khamar dilihat dari sisi dampak negatifnya yang dapat merusak tubuh dan mengacaukan akal. Narkoba dapat membuat seseorang menjadi lemah akal dan lemah mental, disamping beberapa pengaruh lainnya. Narkoba juga dapat menghalangi seseorang berzikir kepada Allah Swt dan memegerjakan shalat. Narkoba masuk dalam katagori khamar dan benda-benda yang memabukkan. Kesemuanya telah diharamkan oleh Allah Swt.”

Beliau juga berkata dalam fatwanya, “Ganja mengandung bahaya-bahaya yang tidak terdapat dalam khamar, hukum haramnya ganja lebih utama daripada khamar. Kaum muslimin telah sepakat bahwa mabuk yang disebabkan ganja adalah haram. Barang siapa yang menghalalkan ganja, maka ia wajib bertaubat. Bila tidak, maka ia dikenakan hukuman mati karena dianggap murtad, jenazahnya tidak boleh disembahyangkan dan tidak boleh dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Kadar sedikit dari benda-benda ini juga haram berdasarkan nash-nash yang menunjukkan keharaman khamar dan keharaman semua benda yang memabukkan.

Pendapat ibnu Taimiyyah didukung oleh Ibnul Qayyim, dalam kitabnya Zaadul Maad, ia berkata, Semua yang memabukkan termasuk dalam katagori khamar, baik benda itu berupa cairan ataupun tidak, baik mentah ataupun tidak. Maka dalam hal ini termasuk katagori perbuatan fasik dan maksiat, karena semua ini khamar berdasarkan hadits yang shahih dan jelas yang tidak diperdebatkan lagi dari segi sanad dan matannya, yaitu sabda beliau, Setiap yang memabukkan adalah khamar. Disamping terdapat keterangan yang shahih dari kalangan para shahabat, dimana mereka lebih mengetahui seruan dan makna sabda Rasulullah saw, bahwa yang dimaksud dengan khamar adalah segala sesuatu yang dapat mengacaukan akal.

Penulis kitab Subulus salam syarh bulughul Maram berkata, Segala sesuatu yang memabukkan adalah haram, sekalipun ia bukan berupa minuman, seperti ganja.

Akhirnya, kepada para orang tua dan guru diharapkan kepeduliannya terhadap anaknya dengan memberikan pengawasan dan pemahaman agama yang baik kepada mereka, disamping juga perlu adanya kontrol sosial dalam masyarakat terhadap perilaku para remaja saat ini. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab atas keselamatan anak bangsa. Peran orang tua dan masyarakat sangat diharapkan dalam menyukseskan program pemerintah dalam memberantas penyakit minuman keras dan narkoba di tanah air kita. Semoga !


Penulis adalah Dosen Fiqh dan Ushul Fiqh Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Doktor Fiqh & Ushul Fiqh, International Islamic University Malaysia (IIUM), Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Anggota Ikatan Ulama dan Da'i Asia Tenggara

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top