Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh Pemut Aryo Wibowo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali di aula kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Rabu (27/4/2022). FOTO-BAGIAN PROKOPIM PEMKAB ACEH BESAR

lamurionline.com -- Kota Jantho : Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 dari BPK-RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan  Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021.

Penyerahan predikat WTP ke-10 itu dilakukan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh Pemut Aryo Wibowo SE MSi Ak.CA kepada Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali  dan Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Zulfikar Aziz SE di aula kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Rabu pagi (27/4/2022).

Hadir dalam kesempatan itu, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi dan pejabat OPD terkait.

Atas perolehan predikat yang sangat baik itu, Bupati Ir Mawardi Ali  menyampaikan apresiasi atas dukungan Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkab Aceh Besar, dan masyarakat selama ini. Pemkab Aceh Besar juga sangat bahagia dan bersyukur atas prestasi yang diperoleh serta berterima kasih kepada seluruh stakeholder atas kerja sama yang sangat luar biasa bagusnya selama ini.

“Prestasi ini merupakan prestasi baik dan rahmat Allah SWT di akhir kepemimpinan saya dan Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Zulfikar Aziz mengungkapkan selamat dan sukses kepada Pemkab Aceh Besar yang telah berhasil meraih opini WTP ke-10.

“Prestasi itu merupakan hasil kerja keras semua stakeholder di Aceh Besar dan rahmat di bulan Ramadhan 1443 H,” ujarnya.

Kepala BPK RI perwakilan Aceh Pemut Aryo Wibowo SE MSi Ak. CA menyampaikan, pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” pungkas Pemut Aryo Wibowo. (Cek Man)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top