* Gunakan Bangunan Eks RSUD


lamurionline.com -- Kota Jantho : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar, SH, MH meresmikan balai rehabilitasi napza adhyaksa Aceh di Kabupaten Aceh Besar di Aula eks Rumah Sakit Daerah (RSUD) Aceh Besar di Kota Jantho, Kamis (7/7/2022).

Dalam kesempatan itu, Kajati Aceh mengatakan, Kejaksaan RI telah melakukan langkah strategis mendorong penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana narkotika dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.

“Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya,” katanya.

Bambang juga mengatakan, ke depan para korban penyalahgunaan narkoba yang direhabilitasi ini mampu memiliki life skill sehingga setelah mengalami masa rehabilitasi mereka mampu survive dalam kehidupan sehari-hari.

“Yang kita harapkan nantinya mereka para korban penyalahgunaan narkoba usai masa rehabilitasi memiliki keterampilan, sehingga saat selesai rehab mereka tidak menganggur dan kembali terjerumus,” ujarnya.


 

Menurutnya, pengguna narkoba merupakan korban, bukan pelaku tindak pidana seperti pengedar ataupun produsen, jadi perlu langkah cepat untuk menyelamatkan mereka sebagaimana program Kajagung saat launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa pertama kali di Jawa Barat.

“Perlu langkah cepat untuk menyelamatkan para korban ini, sehingga mereka yang menjadi korban tidak ada stigma negatif di masyarakat. Kita bersama punya tanggung jawab dan bagi mereka yang mengedarkan dan menjual, tidak ada tempat dan harus tindakan tegas serta hukuman seberat-beratnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Besar, Ir. H. Mawardi Ali mengatakan, keberadaan balai narkoba tersebut menjadi penting untuk menyelamatkan generasi muda Aceh Besar, karena narkoba tersebut sangat meresahkan.

“Alhamdulillah saat ini sudah ada balai rehabilitasi narkoba di Kota Jantho, ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda kita,” ujar Mawardi.

Oleh sebab itu, menurut Mawardi Ali, semua pihak harus berperan aktif dan menyatakan perang terhadap bahaya narkoba yang telah merusak generasi muda.

“Kita harap peran aktif masyarakat untuk membentengi generasi muda kita dari bahaya narkoba yang telah mengancam kehidupan masyarakat,” pungkasnya. (Cek Man)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top