*Dilantik oleh Pj Gubernur Aceh Gantikan Aminullah Usman
lamurionline.com -- Banda Aceh : H Bakri Siddiq SE MSi secara resmi mengemban amanah sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh. Ia menggantikan H Aminullah Usman SEAk MM yang telah memasuki masa purna bakti bersama wakilnya H Drs Zainal Arifin.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Aceh Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki atas nama Presiden Republik Indonesia, di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (7/7/2022).
Pria kelahiran Aceh Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) itu, dilantik sebagai orang nomor satu Banda Aceh berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 131.11- 1418 tahun 2022.
Kemudian ada prosesi penekenan berita acara serah terima jabatan wali kota dari Aminulllah Usman kepada Bakri Siddiq. Acara diakhiri dengan penyerahan buku memori jabatan, ucapan selamat dari para tamu undangan, dan sesi foto bersama.
Dalam amanatnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengatakan pelantikan Bakri Siddiq untuk melanjutkan kepimimpinan Amin-Zainal. “Mulai hari ini saudara resmi menjabat sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh paling lama satu tahun ke depan. Selamat dan semoga siap menjalankan amanah.”
Pj Gubernur berharap, Bakri Siddiq bisa membangun komunikasi yang intensif dengan Pemerintah Aceh agar semua pembangunan tersinergi dengan baik. Achmad juga berpesan agar Bakri Siddiq berkoordinasi demi pembangunan daerah dengan semua pemangku kepentingan di Banda Aceh, seperti pimpinan dan anggota anggota DPRK, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh ulama “Perkuat juga sumber daya manusia di Banda Aceh agar semakin unggul dan inovatif,” pesan Achmad Marzuki.
“Prioritaskan pula program-program penanganan Covid-19, termasuk terkait pemulihan ekonomi pasca pandemi agar dapat dipacu,” ujar mantan Panglima Kodam Iskandar Muda tersebut seraya berpesan agar pj wali kota memfasilitasi persiapan pemilu serentak pada 2024 mendatang sembari menjaga netralitas aparatur sipil negara.