lamurionline.com -- Kota Jantho : Ketua Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi melantik Ridha Hidaytullah SHi MH dan Muslim sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Besar sisa masa jabatan 2019 – 2024 di Gedung DPRK, Kota Jantho, Kamis (14/7/2022).

Ridha dan Muslim diusul oleh Partai Aceh (PA) untuk menggantikan Zulfikri dan Juanda Jamal. Selain pengambilan sumpah jabatan, DPRK juga melakukan pwmbukaan rapat paripurna masa persidangan I tahun 2022 – 2023.

Dalam sambutanny Iskandar Ali mengatakan, kedua anggota dewan yang baru saja diambil sumpahnya sebagai anggota DPRK agar dapat cepat beradaptasi dan bekerja untuk membangun Aceh Besar.

“Kami harap baik Ridha maupun Muslim dapat segera beradaptasi dan dapat bekerja sama untuk memajukan Aceh Besar,” katanya.

Ia juga mengatakan, anggota DPRK harus mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) ia dipercaya sebagai anggota dewan.


“Semua anggota DPRK harus bisa mewakili aspirasi rakyat, maka dari itu perjuangkan aspirasi rakyat yang ada di dapil masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu, Palaksana Harian (Plh) Bupati Aceh Besar, Drs. Sulaimi MSi, mengatakan, Aceh Besar membutuhkan program pembangunan yang berkesinambungan, oleh sebab itu anggota DPRK harus bisa menjadi mitra pemerintah.

“Anggota DPRK merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh Besar, oleh sebab itu sejatinya DPRK dan Pemkab harus bisa berjalan bersamaan membangun Aceh Besar,” ujar Sulaimi.

Sulaimi mengucapkan selamat atas pelantikan Ridha dan Muslim sebagai anggota DPRK dan mengucapkan terimakasih kepada Juanda Jamal dan Zulfikri yang sudah berjuang membngun Aceh Besar.

“Selamat untuk anggota DPRK yang baru saja diambil sumpahnya, selamat bekerja, kami juga mengucapkan terima kasih atas perjuanga Juanda Jamal dan Zulfikri untuk Aceh Besar,” pungkasnya. (Cek Man/Abrar)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top