Oleh: Syahrati, S. HI, M.Si

Penyuluh Agama Islam Fungsional Kab. Bireuen


Perkembangan teknologi dan informasi telah mendorong perkembangan investasi di Indonesia yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Investasi dalam masyarakat umumnya sering disebut penanaman modal. Investasi merupakan komitmen menanamkan sejumlah dana pada satu atau lebih aset selama beberapa periode pada masa mendatang. Kegiatan investasi adalah salah satu cara meningkatkan nilai tambah dari uang atau dana yang dimiliki seorang investor pada suatu bidang usaha yang dijalankan oleh penawar.

Seorang investor berhak atas sejumlah laba yang telah ditentukan dalam suatu perjanjian, sedangkan dari sisi pelaku bisnis, baik berupa perusahaan maupun perseorangan. Dana dari para investor sangat berguna sebagai sumber pembiayaan eksternal, yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan produksinya. Return (tingkat keuntungan) dalam berinvestasi merupakan salah satu faktor yang memotivasi seseorang untuk berinvestasi.

Pada dasarnya, investasi berkembang dalam masyarakat, karena memiliki prospek meraih keuntungan besar dalam usaha penghimpunan dana. Dengan adanya keuntungan yang relatif tinggi, seiring dengan makin berkembangnya usaha investasi di bidang jasa keuangan, kini marak investasi ilegal. Praktik investasi ilegal sering disebut juga investasi bodong, dimana masyarakat dijanjikan memperoleh keuntungan atau bunga tetap sesuai dengan jumlah dana yang diinvestasikan pada setiap bulannya, meskipun perusahaan itu merugi. 

Bahkan, terdapat penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan setiap hari. Sungguh sangat menggiurkan, semakin besar modal yang kita tanam, semakin besar pula keuntungan yang diterima. Di samping itu, untuk meyakinkan masyarakat, diupayakan memperlihatkan investasi itu adalah riil dan bergerak di berbagai sektor industri maupun perbankan, seperti perdagangan, jasa, pertanian, peternakan, sekuritas, valuta asing, serta emas. 

Investasi bodong seperti tidak pernah mati dari dunia investasi di Indonesia, meskipun tidak terhitung lagi berapa banyak masyarakat yang sudah terjebak di dalamnya dan berapa ratus miliar kerugian finansial yang hilang. Ibarat ilalang, dibakar, dibabat dan dicabut tetap saja muncul kembali. Mati satu tumbuh seribu dengan bermacam pola dan skema. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa terdapat dua faktor penyebab utama investasi bodong, yaitu dimana kemajuan teknologi memudahkan pelaku untuk membuat aplikasi dan penawaran melalui media sosial dan promosi digital dari luar negeri, sehingga sulit terlacak dan banyaknya masyarakat yang belum memahami kiat-kiat investasi, sehingga mudah tergiur dengan penawaran investasi berimbal hasil tinggi.

Korban investasi bodong tidak hanya dari kalangan masyarakat awam, mereka yang berpendidikan tinggi hingga bergelar profesor pun menjadi sasaran empuk. Semuanya berakar pada satu karakter: keserakahan. Keserakahan telah membuat investor sibuk menyelamatkan keuntungan, namun lupa menyelamatkan modal. Mimpi menjadi kaya dengan cepat dan tanpa keringat. Sejatinya, untuk mendapatkan uang yang berlimpah tentu harus ditempuh dengan kerja keras dan strategi yang tepat.

Merebaknya kasus penipuan berkedok  investasi di era transformasi digital merugikan banyak orang. Kenali ciri-ciri/indikator investasi bodong, diantaranya menjanjikan untung besar/tak wajar dalam waktu singkat/cepat, jaminan investasi tanpa risiko/bebas risiko, keuntungan dari anggota awal. menjanjikan bonus bagi perekrut anggota baru, perekrutan memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/publik untuk menarik minat berinvestasi dan legalitas tidak jelas.

Investasi apa pun yang menjadikan pihak pengusaha memberikan keuntungan dengan kadar tertentu kepada investor, maka hal itu adalah haram. Karena, sifat investasi telah berubah menjadi elemen pinjaman dengan janji keuntungan riba.

Kaidah mendasar dalam sebuah investasi, sebagaimana yang ditulis dalam Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah,  “Bahwa keuntungan adalah melalui menanggung risiko yang ada”. Dalam kaidah lain: “Siapa saja yang hendak mendapatkan manfaat dari sesuatu, maka harus baginya menanggung risikonya”.  Karena itu, saatnya berhenti dan hentikan investasi bodong. (Editor: smh)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top