Kegiatan rapat pembinaan disampaikan langsung Pengawas pembina madrasah Hj. Fikriah,S.Ag.,M.Pd dan Kepala MTsN 1 Banda Aceh Junaidi IB, S.Ag.,M.Si menyahuti Surat Edaran Dirjenpendis Kemenag R.I nomor B-1139.1/DJ.1/Dr.1.1/06/2022 tertanggal, 27 Juni 2022 tentang libur akhir semester pada madrasah
Fikriah menyampaikan perlunya kedisiplinan para guru/ karyawan dimana para ASN dihitung jam kerja efektif kewajiban, hak dan punishment sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah nomor. 94 tahun 2021
"Hal yang sama juga tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB nomor. 16 tahun 2022 tentang disiplin pegawai negeri", ungkapnya seperti kutipan press release Humas MTsN 1 Model Banda Aceh Tarmizi, S.Pd dikirim pada media ini
Junaidi menambahkan para guru dan karyawan harus mematuhi aturan yang telah dikeluarkan pemerintah karena disitu ada hak diberikan dan berimbas kepada tunjangan sesuai dengan pangkat dan kehadirannya.
Rapat pembinaan turut dihadiri Ka.TU Madrasah Saifullah, S.Sos, Wakil Kepala bid Akademik Rahmi Fuadi, S.PdI,M.Pd, Wakil bid. Humas, Kesiswaan, Sarpras dan dewan guru maupun karyawan*
0 facebook:
Post a Comment