lamurionline.com -- Banda Aceh -- Klinik PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) Aceh Putroe Phang sebagai salah satu fasilitas kesehatan tingkat pertama menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan dalam suatu pertemuan di ruang rapat BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Selasa, (16/8/2022).
Direktur PKBI Aceh Eva Khovivah mengatakan, pertemuan diawali dengan penyampaian hasil kredensialing dan sosialisasi tentang isi perjanjian kerja sama, agar mendapatkan pemahaman yang sama terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak. Juga disampaikan tentang mekanisme, sistem pelayanan dan pembiayaan dalam program JKN oleh Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan, Zahlina.
Dia berharap, dengan menjadi mitra BPJS Kesehatan Klinik PKBI bisa mendekatkan akses bagi masyarakat dan komunitas rentan lainnya. Klinik PKBI akan terus meningkatkan kerja sama untuk pelayanan spesifik kesehatan reproduksi yang menjadi concern PKBI dan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
“Klinik PKBI juga akan mengembangkan jaringan dan mengembangkan inovasi, diantaranya layanan Mobile Health Clinic,” kata Eva Khovivah.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dr Neni Fajar mengatakan, pada hari yang sama dua klinik melakukan penandatanganan PKS, yaitu Klinik PKBI Aceh Putroe Phang dan Klinik Universitas Syiah Kuala.
Dia menambahkan, kerja sama bisa terus ditingkatkan seperti kerjasama rawat inap tingkat pertama untuk kasus non spesialistik. Klinik PKBI Aceh bisa juga mengadakan pelayanan maternal neo natal sesuai persyaratan yang ada di BPJS.
Turut hadir dalam pertemuan itu dokter Penanggungjawab Klinik PKBI dr Hady Maulanza, MKM, Sp. KKLP, Ketua Pengurus Daerah PKBI Aceh dr Abdul Fatah, MPPM dan Manajer Klinik PKBI Ir Badrunnisa, MSi. (Smh/Rel)
0 facebook:
Post a Comment