lamurionline.com -- Aceh Besar : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, senin (1/8) menggelar kegiatan bimbingan teknis pelaporan pajak pph pasal 21 di aula PLHUT Kota Jantho.

Kegiatan di buka oleh Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg dan di ikuti oleh 38 orang peserta dari unsur bendahara dan operator satker Kemenag, MTsN dan MAN.

Dalam sambutannya H Salman mengajak para peserta untuk memamfaatkan forum bimtek ini dengan sebaik baiknya sehingga melahirkan tenaga ahli yang mahir tentang perpajakan dan di harapkan ASN Kemenag menjadi abdi negara yang patuh dalam membayar pajak dan menyampaikan pelaporan secara rutin dan bertanggung jawab.

Selama ini masih ada ASN yang lalai dan kurang memahami tentang pajak, padahal berdasarkan pph pasal 21, berbagai penghasilan ASN berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang di terima oleh pegawai di kenakan pajak dan menjadi tugas bendahara dan operator untuk menyampaikan laporan setiap bulannya, ungkap H Salman.

Kepala subbag tata usaha Kankemenag Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi menyampaikan bahwa untuk memberikan pemahaman yang maksimal tentang perpajakan dan sistem pelaporan, pihaknya mengundang 3 orang narasumber  dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Aceh Besar yaitu Intan Saputri Nasution, Abdillah Farhan Arief dan Hana Delia Sowiyk. (Cek Man)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top