lamurionline.com - Banda Aceh -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melakukan Kampanye Mandatory Halal di tempat usaha UMKM Rumoh Ummy dan Jajanan Oleh-oleh khas Aceh di Kabupaten Aceh Besar, Sabtu 18 Maret 2023.

Pada kampanye tersebut dilakukan sosialisasi dengan penyebaran brosur bagi pelaku usaha dan masyarakat bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Kampanye ini bertujuan untuk mengajak masyarakat mengurus sertifikat halal secara menyeluruh di semua sektor usaha dan produk, mengingat pentingnya sertifikasi halal. Dikarenakan di tahun 2024, Kemenag mencanangkan wajib sertifikasi halal, dan pelaku usaha diminta untuk mendaftar dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Satgas Halal Aceh yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Marzuki MA, mengatakan bahwa kampanye ini dilakukan serentak diseluruh Indonesia dan ada seribu titik dimulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 12.00 wib.


“Dilaksanakan kampanye mandatory halal adalah untuk sosialisasi kepada masyarakat dimana mulai tanggal 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal, jika tidak akan dikenai sanksi dan tindakan tidak boleh beredar,” jelas Marzuki.

Marzuki juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa proses Sertifikasi Halal gratis, tidak dipungut biaya sepeserpun.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Halal Aceh Alfirdaus Putra mengatakan, untuk tingkat Provinsi Aceh, kampanye ini dilaksanakan di pusat jajanan oleh-oleh khas Aceh di Lampisang, Aceh Besar.

"Kegiatan ini menjadi kabar baik untuk para pelaku usaha di seluruh Aceh karena  layanan pendaftaran sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan membuka pendaftaran," ungkapnya.

Firdaus menjelaskan, adapun lokasi titik kampanye lainnya di Aceh dilaksanakan di pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum, dan sebagainya. 

"Dengan kegiatan sosialisasi yang masif melalui kampanye ini, diharapkan para pelaku usaha yang produknya termasuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, untuk segera mengurus sertifikat halalnya ke BPJPH," kata Firdaus.


Selain itu, Satgas Halal Aceh juga membuka stand halal di acara Expo UMKM Aceh di Bireuen. Stand ini dikelola oleh Kankemenag Bireuen.

Kemenag Aceh Imbau Masyarakat Urus Sertifikasi Halal

Plt Kakanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani SPd I mengajak masyarakat untuk mengurus sertifikat halal secara menyeluruh di semua sektor usaha dan produk, mengingat pentingnya sertifikasi halal.

Tahun 2024, Kemenag mencanangkan wajib sertifikasi halal, dan pelaku usaha diminta untuk mendaftar dengan ketentuan yang berlaku.

Ahmad Yani menyebutkan, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau masyarakat atau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.

Ia menjelaskan penerapan ini sebagai bentuk sosialisasi akan dilakukan di kantin koperasi internal Kemenag dan bertahap.

"Kita harap dengan pemberlakuan ini, kantin Kemenag bisa menjadi contoh kantin halal, mengingat tahun 2024 semua produk sudah wajib bersertifikat halal salah satunya makanan dan minuman," katanya

Manfaat sertifikat halal serta kewajiban bersertifikat halal tahun 2024, yaitu menjadi nilai tambah produk, bisa masuk ke pasar global dan meningkatkan kepercayaan konsumen.(Amwar)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top